tag:blogger.com,1999:blog-36114153619171789072024-02-08T02:06:18.174-08:00Pengadilan Negeri KepahiangAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.comBlogger26125tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-24175294991110047552011-05-17T20:22:00.001-07:002011-05-17T20:22:42.497-07:00Oknum PNS PN Ngaku Gelapkan Tujuh MotorBENGKULU – Oknum PNS Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang yang juga mantan Panitera Muda (Panmud) Pidana, Mu (39) hingga kemarin (12/5) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu. Cukup mencengangkan, ternyata bukan hanya motor Honda Beat BD 2175 EM milik Asepta Anjasmara (25), warga Jalan Bali RT 6 Kelurahan Kampung Bali saja yang digelapkannya.<span id="more-2918"></span><br />
Kepada penyidik, Mu mengaku sudah menggelapkan 6 unit motor, selain motor Asepta. Diantaranya, Honda Revo BD 5111 EE milik Keysa Andika Putra (27), warga Jalan Iskandar 3 Kelurahan Tengah Padang, Yamaha Mio BD 2716 EH milik Lonconero (33), warga Jalan Flamboyan RT 18 Simpang SKIP. <br />
“Itu yang korbannya resmi melapor kepada kami. Masih ada 4 motor lainnya, yakni Honda Vario, Yamaha Mio, Yamaha Xeon dan Honda Revo milik warga Kelurahan Kampung Bali yang korbannya belum melapor secara resmi,’’ kata Kapolres Bengkulu, AKBP. H. Joko Suprayitno, SST, MK melalui Kasat Reskrim, AKP. Gunar Rahadiyanto, S.Ik kepada RB, kemarin (12/5).<br />
Gunar menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan. Pasalnya, disinyalir Mu ini juga terlibat penggelapan mobil. Untuk modus, semua motor dirental oleh Mu dengan perjanjian pembayaran bervariasi untuk setiap jenis motor per harinya. Namun kenyataannya, motor digadai oleh Mu kepada pihak lain seharga Rp 2 juta per motor.<br />
“Status Mu sudah kami tetapkan tersangka. Terhitung hari ini (kemarin, red), Mu kami tahan. Untuk perbuatannya, kami jerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Dengan jumlah korban yang terbongkar semakin banyak ini, tentu saja akan semakin memberatkan hukuman tersangka,” pungkas Gunar. <br />
Mu sendiri diringkus Tim Buser Rabu (11/5) di kawasan Bengkulu Indah Mall (BIM) dengan cara dipancing menggunakan jasa perempuan. Polisi yang sudah memburunya seminggu lebih, akhirnya bekerjasama dengan korban (Asepta) dan teman wanita korban dengan cara memancing Mu keluar dari persembunyiannya.<br />
Diajak bertemu oleh teman wanita korban di BIM sebagaimana kesepakatan dalam telepon, Mu yang terkenal banyak teman wanita ini tak sedikit pun merasa curiga. Walaupun sama sekali belum kenal dengan wanita yang meneleponnya itu. Alhasil, Mu langsung dibekuk saat menemui teman korban yang memancingnya mengajak bertemu itu.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-77950369396845375812011-05-05T18:44:00.000-07:002011-05-05T18:44:18.460-07:00Cinta Tak Direstui, Bawa Lari Pacar, Dituntut 10 TahunKEPAHIANG – Masih ingat perjalanan cinta, Rozi Gustom (21), warga Desa Talang Karet Kecamatan Tebat Karai. Pria yang didakwa karena melarikan anak di bawah umur He (17), yang tak lain pacarnya sendiri telah dituntut oleh JPU selama 10 tahun kurungan penjara. <span id="more-2772"></span><br />
Humas PN Kepahiang Bambang Setiawan, saat dikonfirmasi menerangkan UU perlindungan anak menjadi acuan dalam perkara di atas. “Tuntutan, sudah dijatuhi. Agenda kita, tinggal menunggu putusan,” ujar Bambang.<br />
Apa yang dialami Rozi, cukup menarik. Rozi dilaporkan orang tua He, sekitar akhir tahun 2010 silam karena membawa He tanpa izin keluarga selama 2 hari. <br />
Belakangan diketahui, antara terdakwa dan He ternyata sudah berteman dekat sejak He masih di bangku SMP. Pihak keluarga yang tak merestui hubungan ini, mencoba memisahkan hubungan cinta keduanya dengan menyekolahkan He, di SMA St Yoseph di Kabupaten Lahat (Sumsel).<br />
Perbedaan agama diantara kedua anak adam di atas, semakin membuat orang tua He melarang hubungan percintaan keduanya.<br />
Bukannya merenggang, hubungan keduanya malah kian erat. Meski secara fisik mereka terpisah, tali cinta tetap terjalin dengan cara sembunyi-sembunyi. Hingga puncaknya, disaat menjalani liburan He pun pulang ke rumahnya di Talang Benih Curup Rejang Lebong. Kabar kepulangan sang pacar, diketahui RG. Masih dengan cara diam-diam RG menjemput He ke Kota Curup untuk dibawa ke Kepahiang. Dua hari menghilang dari rumah tanpa kabar, membuat pihak keluarga melayangkan laporan ke Polres Rejang Lebong. <br />
Alhasil, RG yang diketahui keberadaannya di Kepahiang berhasil dibekuk. Kepada penyidik, RG mengaku selama tinggal di Kepahiang He menginap di salah satu rumah temannya. Mereka berdua tidak tinggal satu rumah.(meiko)Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-83683193481716770972011-05-02T00:49:00.000-07:002011-05-02T00:49:09.242-07:00Lagi Pesta Sabu, Oknum PNS Kepahiang DibekukKEPAHIANG – Citra korps PNS Kabupaten Kepahiang kembali tercoreng. Kali ini salah satu oknum PNS yang mengabdi di Kecamatan Muara Kemumu Ni (27), tertangkap tangan oleh Sat Narkoba Polres Kepahiang tengah berpesta sabu-sabu Rabu (27/4) pukul 15.00 WIB. Tsk Ni, tertangkap tangan sedang menghisap sabu di counter HP miliknya di Desa Mandi Angin Jalan Lintas Bengkulu-Kepahiang Pasar Kepahiang.<br />
<br />
<br />
<img alt="" src="file:///C:/Users/User/AppData/Local/Temp/moz-screenshot.png" /><br />
Dari pengembangan penyidikan, ikut diamankan tiga rekannya Eg (32) warga Pasar Kepahiang, Iw (30) warga Tebat Monok dan Ej (39) warga Pasar Kepahiang. Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kepahiang AKP Rudi S, SH dan Kanit II Narkoba Brigpol Singgih Wirastho dengan hanya membawa 2 personel lainnya. <br />
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, ada sekelompok pemuda tengah berpesta Narkoba di salah satu counter HP,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Chaerul Yani, S.Ik melalui Kasat Narkoba. Belakangan diketahui, Ni dan rekannya merupakan TO (Target Operasi), yang sudah lama dibidik Polres Kepahiang. <br />
Tak ingin membuang kesempatan, di tengah kondisi hujan lebat petugas langsung masuk ke dalam conter HP. Di dalam kamar sempit berukuran 2×3 meter, Tsk Ni dan Tsk Eg sedang asik menghisap sabu. “Ambil semua barang buktinya,” perintah Kasat. Merasa sudah terpojok, akal licik kedua Tsk coba dijalankan dengan cara menghabiskan semua paket sabu yang tersisa.<br />
BB berupa sabu tak ada yang tersisa, hanya bong dan sebuah pirek (alat penghisap sabu,red) saja yang ada bersama Tsk. Petugas tak ingin kecolongan dengan mengamankan keduanya, ke sel tahanan Polres Kepahiang. Pengembangan pun dilakukan, Tsk Ej yang sempat terlihat baru saja ke luar dari counter sesaat usai penggerebekan ikut digelandang. Termasuk Tsk Ig, diamankan langsung di rumahnya yang ada di kawasan perumahan Tebat Monok. <br />
Dalam waktu singkat, penyidik dapat menyimpulkan barang haram digunakan Tsk Ni, Ej dan Eg diperoleh dari tangan Tsk Ig. “BB diperoleh Tsk dengan cara membeli paket hemat (Pahe) secara patungan. Tsk Ni menyetor uang Rp 200 ribu, dan Tsk Eg menyumbang uang Rp 300 ribu,” sampai Kasat.<br />
Ke Labfor<br />
BB yang sudah dihabiskan para Tsk, tak membuat penyidik kehilangan akal. Dengan mengambil sample darah para Tsk dan melakukan tes urine, penyidik menuju RSUD Curup. “Kita sengaja tes urine dan darah bukan di Kepahiang, tapi hasilnya sama saja. Urine dan darah Tsk, tidak terlalu menunjukkan telah menggunakan Narkoba,” ujar Rudi.<br />
Tak putus asa, petugas langsung berangkat menuju Labfor Palembang untuk menguji sample darah dan urine keempat Tsk. Via telepon, akhirnya kemarin siang pihaknya mendapat kabar hasil pemeriksaan di Labfor Palembang menunjukkan keempat Tsk positif memakai Narkoba. “Ya, kita sempat tertunduk lemah saat mengetahui hasil pemeriksaan di RSUD Curup. Masa, orang yang jelas-jelas tertangkap tangan di depan mata saya sendiri menggunakan Narkorba tapi tidak terdeteksi sebagai pengguna Narkoba,” demikian Kasat.(meiko)Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-11146210530180553712011-05-02T00:48:00.000-07:002011-05-02T00:48:00.555-07:00Pengedar Sabu Dijanjikan Fee Rp 3 JutaKEPAHIANG – Empat tersangka pengedar sabu-sabu asal Aceh masing-masing Mt (39), Bh (32), Jm (28) dan Sy (30), ternyata nekat membawa sabu-sabu seberat 99,7 gram ke Bengkulu karena mendapatkan fee sampai Rp 3 juta. Padahal, barang haram yang didatangkan langsung dari Kota Medan (Sumut) itu jika diuangkan bisa mencapai Rp 300 juta. Uang lelah sebesar Rp 3 juta itu pun, akan diberikan begitu barang bawaan para tersangka sampai ke tujuan. <span id="more-2621"></span><br />
Kapolres Kepahiang Chaerul Yani, S.Ik mengatakan keterangan yang diperoleh dari empat tersangka menjadi bahan dari penyidik untuk mengembangkan penyidikan. “Ya, karena alasan ekonomi mereka (para Tsk,red) mau saja mengantar sabu dengan resiko besar,” ujar Chaerul.<br />
Fenomena tangkapan besar jajaran Polres Kepahiang, yang bisa dikatakan terbesar juga dalam sejarah penangkapan sabu-sabu di Provinsi Bengkulu itu, menurut Chaerul sudah sepatutnya membuat semua pihak meningkatkan kewaspadaannya. <br />
Karena sudah terbukti Kepahiang, khususnya Kota Bengkulu bukan lagi sebagai tempat transit Narkoba saja. Tapi lebih dari itu, menjadi tujuan para bandar besar Narkoba. “Pemda harus pro aktif, bukan hanya polisi saja yang terus-terusan menangkap bandar Narkoba. Harus dipikirkan, bagaimana cara membuat warga enggan menggunakan Narkoba,” ujar Kapolres.<br />
Dari keterangan para tersangka juga diketahui, sabu-sabu yang dibawa melalui jalur darat tersebut akan diberikan kepada seseorang di Kepahiang dan Bengkulu. Sudah menjadi tugas PR polisi tentunya, untuk mengembangkan penyidikan dengan membidik rantai distribusi sabu-sabu yang dibawa warga Bireun Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu. “Harus kita akui, rantai jaringan peredaran besar Narkoba sangat rapi. Contohnya, keempat Tsk yang baru kita tangkap barusan. Untuk sementara, rantainya terhenti diempat Tsk saja. Pengakuan sementara, keempat Tsk sebagai kurir,” beber Kapolres. <br />
Ke BPOM<br />
Sementara itu, Barang Bukti (BB) sabu-sabu yang berhasil diamankan jajaran Polres Kepahiang telah dibawa ke BPOM Bengkulu, kemarin. Kasat Narkoba Polres Kepahiang AKP Rudi S, SH menerangkan, dari hasil pemeriksaan BB yang diperoleh positif tergolong Narkoba jenis sabu-sabu. Hanya saja setelah diukur ulang, bobotnya menyusut 0,3 gram menjadi 99,7 gram. Sebelumnya, berat sabu yang dihitung dengan timbangan manual seberat 100 gram. “Ya, saat kita ukur sebelumnya, termasuk platis pembungkusnya. Sedangkan di BPOM kan tidak, sabu-sabu murni yang kita ukur,” jelas Rudi.<br />
Atas perbuatan yang telah dilakukan ke empat Tsk, telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara. (meiko)Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-28898416515446552812011-04-27T19:01:00.001-07:002011-04-27T19:01:30.689-07:004 Pengedar Sabu Asal Aceh di Bekuk PolisiKEPAHIANG – Polres Kepahiang mendapat tangkapan besar. Sekitar pukul 22.00 WIB Senin (25/4) kemarin, persis di depan Kantor Bupati Kepahiang, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 100 gram senilai Rp 300 juta. <span id="more-2601"></span><br />
Penangkapan para pelaku dipimpin langsung trio pejabat Polres Kepahiang, Wakapolres Kompol Ramon Zamora Ginting, S.Ik, Kabag Ops Kompol Max Mariners, S.Ik dan Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto, S.Ik diperkuat 8 personel lainnya. <br />
Empat tersangka yang dibekuk masing-masing Mt (39), Bh (32), Jm (28) dan Sy (30) di dua lokasi terpisah. Keempat Tsk, merupakan warga asal Bireun Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD).<br />
Kapolres Kepahiang AKBP Chaerul Yani, S.Ik melalui Wakapolres Ramon Zamora menerangkan, tangkapan besar tang dilakukan pihaknya ini, merupakan hasil pengintaian yang dilakukan selama sebulan. “Semula berawal dari informan kita, yang menyebutkan akan ada paket kiriman sabu dalam skala besar yang akan masuk di Kepahiang,” ungkap Max Mariners.<br />
Bagaimana kronologis penangkapan? Informasi yang diperoleh penyidik, akan tibanya paket kiriman sabu dalam skala besar langsung disikapi serius jajaran Polres Kepahiang. Dari informan polisi ini pula, dikabarkan sebuah bus Putra Simas dari Kota Medan (Sumsel) akan tiba di Kepahiang. Diketahui bus, berangkat dari Kota Medan dengan tujuan Kepahiang sejak Minggu (24/4) dengan dua Tsk Mt dan Bh berada di dalamnya. Suasana cukup menegangkan terjadi selama pengintaian, setiap kendaraan ukuran besar yang melintasi jalur lintas Kepahiang-Curup, petugas mulai terlihat sibuk.<br />
Akhirnya, penantian panjang selama beberapa jam dengan melakukan pengintaian yang dilakukan pihak kepolisian membuahkan hasil. Jelang pukul 22.00 WIB, meluncur bus Putra Simas dengan kecepatan kencang dari arah Kota Curup. Sementara anggota lainnya, mengamankan lokasi penangkapan, laju bus dihentikan. Dua Tsk (Mt dan Bh) yang sudah dibidik sebelumnya, menjadi sasaran utama berada di dalam bus. <br />
Sebuah tas berwarna hitam yang dibawa kedua Tsk (Mt dan Bh), menjadi terget penggeledahan. <br />
Semula polisi sempat terkecoh, karena barang haram yang dicurigai sebelumnya sama sekali tak terdapat di dalam tas. Polisi kemudian mencurigai sebuah botol bedak wanita merk Cherish, yang sempat berusaha dibuang oleh Tsk. Benar saja, setelah berhasil diamankan di dalamya, tersimpan 1 paket sabu seberat 100 gram. “Kita sempat terkecoh, setelah bedak kita pegang kok terdengar bunyi keresek-keresek. Eh, begitu kita minta buka kepada Tsk, isinya sabu,” tutur Max.<br />
Hanya Kurir<br />
Dari pengakuan kedua Tsk yang merupakan warga Bireun itu, paket sabu akan dipasarkan di Kepahiang dan Kota Bengkulu. Nah, rencananya sebelum menuju Kota Bengkulu kedua Tsk akan transit terlebih dahulu untuk menjajakan barang haramnya sebagian di Kabupaten kepahiang. “Untuk sementara, dari pengakuan kedua Tsk hanya sebagai kurir. Kita akan terus melakukan pengembangan penyidikan,” kata Ramon.<br />
Dari tangkapan kedua Tsk ini pula, unit Narkoba Polres Kepahiang bergerak cepat. Kurang dari 1 jam kemudian, dua rekan Tsk yakni, Jm dan Sy berhasil digelandang di kawasan Pasar Kepahiang. “Jm dan Sy, sudah menantikan kedatangan Mt dan Bh di Kepahiang,” ujar Max. Diketahui pula, paket sabu diperoleh tsk dari Kota Medan. Di Kota Medan sendiri, harga sabu paket kecil ukuran 0,1 gram dihargai Rp 140 ribu. Bandingkan saja harga pasaran sabu dengan berat yang sama, di Kepahiang atau Kota Bengkulu, yang mencapai Rp 300 ribu per 0,1 gramnya. Tak heran, banyak yang tergiur akan keuntungan dari peredaran barang haram ini.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-12988576255735038002011-04-27T18:59:00.000-07:002011-04-27T18:59:11.885-07:00Vonis Diperkirakan 24 Mei<div class="entry"> JAKARTA – Usai mendengarkan pleidoi terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan pembacaan replik (tanggapan atas pleidoi) Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar pada Selasa, 10 Mei mendatang, atau diundur satu minggu. Alasannya JPU tidak bisa mengikuti sidang karena harus menghadiri pertemuan jaksa se-Indonesia. Begitupun dengan hakim yang memiliki agenda pertemuan.<span id="more-2610"></span><br />
PH Agusrin, Marten Pongrekun mengatakan, setelah pembacaan replik oleh JPU, tim kuasa hukum menyanggupi pembacaan duplik dilakukan dua hari setelahnya, yakni 12 Mei. “Setelah itu tinggal menunggu putusan hakim saja,” pungkas Marten usai sidang.<br />
Bila melihat agenda persidangan yang tinggal menyisakan replik, duplik dan kesimpulan, maka pembacaan vonis diperkirakan minggu keempat Mei 2011. Bila tidak ada penundaan jadwal, pembacaan vonis pada 24 Mei 2011. (ken)<br />
Jadwal Sidang Agusrin Berikutnya:<br />
10 Mei 2011 Pembacaan Replik JPU<br />
12 Mei 2011 Pembacaan Duplik PH<br />
17 Mei 2011 Pembacaan Kesimpulan<br />
24 Mei 2011 Pembacaan Putusan<br />
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-52986188541703556182011-04-27T18:56:00.000-07:002011-04-27T18:56:06.921-07:00Pleidoi Agusrin Disentil Hakim<img alt="" src="file:///C:/Users/User/AppData/Local/Temp/moz-screenshot.png" />JAKARTA – Sidang pembacaan pembelaan (pleidoi) terdakwa Dispendagate Jilid II Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamudin, berlangung kemarin (26/4), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada. Menariknya usai membacakan pleidoinya selama 48 menit, Agusrin malah kena sentil Ketua Majelis Hakim Syarifuddin karena pembelaan yang dibacakan mirip “curhat”.<span id="more-2607"></span><br />
“Seharusnya pembacaan pembelaan itu isinya berdasarkan kajian yuridis. Bukannya malah seperti pleidoi pribadi. Karena di sini memang bukan tempatnya membacakan laporan pertangungjawaban Gubernur. Tapi dimaklumi, terdakwa bukan sarjana hukum tapi Gubernur,” tegas Syarifuddin, di ruang sidang.<br />
Sebelum pleidoi dibacakan, Syarifuddin didampingi hakim anggota Sunardi dan Kartin mengingatkan agar nantinya lampiran dan bukti tambahan dari kubu terdakwa yang diserahkan pada hakim harus sesuai dengan fakta tanpa rekayasa. “Kalau bukti foto, bisa saja direkayasa kepalanya ditukar dengan orang lain,” imbuh Syarifuddin.<br />
Pada pembacaan pembelaan, ada dua pleidoi yang dibacakan di persidangan yakni pleidoi yang dibacakan Agusrin dan pleidoi yang dibacakan tim Penasihat Hukum (PH). Sidang tersebut sempat molor hingga dua jam dari jadwal dan baru mulai pukul 11.00 WIB, karena sebelumnya majelis hakim memimpin persidangan perkara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).<br />
Isi pembelaan yang disampaikan Agusrin, tidak jauh berbeda dengan yang pernah ia kemukakan pada sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya. Hanya saja kali ini di hadapan hakim Agusrin menuding kasus Dispendagate senilai Rp 21,3 miliar bergulir karena ulah lawan politik. Hal itu dilakukan untuk menjegal dirinya mencalonkan kembali kedua kalinya pada Pilkada Gubernur 2010 lalu.<br />
“Saya dengar sendiri informasi yang beredar di masyarakat ada yang mengatakan yang penting Agusrin tersangka dulu. Begitu ditetapkan tersangka dan ada beritanya di koran, beredar ratusan ribu kopian kertas ke desa-desa. Sungguh sedih saya mengetahui hal itu pak hakim. Itu semua fitnah,” tutur Agusrin, tanpa menyebut siapa lawan politik yang dimaksud.<br />
Agusrin secara terang-terangan menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan rekayasa di persidangan, dengan menuntut dirinya hingga 4,5 tahun negara. Menurut Agusrin, pada persidangan sebelumnya JPU sendiri sudah melontarkan bahwa tidak ada uang negara yang hilang karena sudah dikembalikan secara bertahap ke kas negara.<br />
“Syukur alhamdulillah JPU sendiri yang mengakui tidak ada uang negara yang hilang. Terima kasih JPU karena telah mengakui kebenaran. Coba kalau dari dulu fakta itu yang disampaikan. Pasti saya tidak akan diadili seperti ini,” kata Agusrin, dengan nada yang mirip sindiran. <br />
Dalam pembelaannya, dia menolak dikatakan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, baik saat diperiksa penyidik maupun saat di persidangan. Agusrin mengatakan, dirinya hanya menjelaskan secara komprehensif mengenai kronologis uang negara yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara mencapai Rp 20,1 miliar.<br />
“Kami sungguh tidak terima yang mulia dikatakan berbelit-belit memberikan keterangan. Kami tidak tahu kenapa dituduh demikian. Padahal kami hanya menjelaskan semuanya. Kenapa malah dianggap memberatkan,” ucap Agusrin.<br />
Dia menambahkan, dirinya sama sekali tidak tahu-menahu ada kasus Dispendagate justru dari media. Berita itu pun sudah dikonfrontir langsung kepada mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinis Drs. Chairuddin. Terutama terkait sejumlah uang yang diserahkan pada Fikri untuk memberikan mesin pengolah sawit.<br />
“Kami baru tahu kasus ini dari koran. Kami juga tidak terima tuduhan JPU bahwa kami menerima travel check dari Chairuddin senilai Rp 1 miliar. Keterangan ini juga dibenarkan Chairuddin di atas surat keterangan bermaterai enam ribu. Lalu kenapa masih dituduhkan ke saya,” tandas Agusrin.<br />
Di hadapan hakim, Agusrin juga membantah dirinya sering mengeluh masalah keuangan pada Chairuddin. Dia menegaskan, sebelum menjadi gubernur dirinya adalah pengusaha. “Maaf seribu maaf Pak Hakim, kami harus menyampaikan hal ini. Tapi sebelum jadi gubernur kami tak pernah kesulitan biaya hidup dan sekolah anak. Kami punya industri tabung gas dan perusahaan swasta nasional yang bergerak di importir bahan peledak tambang dan importir senjata legal,” tambah dia, dengan terbatuk-batuk.<br />
Kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hasil Tanah Bangunan (BPHTB), dikatakan Agusrin bukan hanya berdampak pada dirinya. Tapi juga berdampak pada anak kandung dan anak asuhnya di Yayasan Nurani Najamuddin. <br />
“Anak saya dan anak asuh saya yang jumlahnya ratusan semua ikut malu Pak Hakim, karena bapaknya dituduhkan korupsi uang negara Rp 20 miliar. Mereka sampai malu sekolah. Coba kalau dulu JPU tidak memeriksa sepenggal-pengal, mungkin kejadian ini tidak sampai terjadi,” curhat Agusrin.<br />
Isi pleidoinya juga berkaitan dengan tanda tangan yang dipalsukan Chairuddin, pada surat yang dikriimkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Surat permohonan itu untuk pembukaan rekening baru di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bengkulu.<br />
“Sudah ada putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bengkulu bahwa tanda tangan saya dipalsukan oleh Chairuddin Pak Hakim. Sehingga tidak beralasan kalau menjadi bukti di persidangan. Sebelum pembacaan pleidoi dilanjutkan PH-nya, Agusrin bukan hanya menyerahkan materi pembelaannya saja pada hakim. <br />
Tapi juga rekaman yang termuat dalam bentuk DVD. Ketika tumpukan kotak DVD itu diserahkan pada hakim Syarifuddin, dia meminta agar salinan rekaman juga diserahkn pada jaksa. “Biar jaksanya teliti lagi,” ujar Syarifuddin.<br />
Diskor 1 Jam<br />
Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB. Itu karena selain pembukaan sidang sempat molor dua jam, skorsing 1 jam yang ditetapkan hakim juga molor hingga pukul 13.34 WIB. Tak pelak itu membuat hadirin sidang terkantuk-kantuk.<br />
Saat giliran tim kuasa hukum membacakan materi pleidoi yang tebalnya lebih dari dua ratus halaman itu, majelis hakim pun sempat beberapa kali menegur agar pembacaan pleidoi dipercepat. “Membacanya nggak perlu pakai intonasi-intonasi. Dipercepat saja membacanya. Masih banyak perkara lain yang harus diselesaikan. Bukan cuma perkara ini saja,” tegur Syarifuddin.<br />
Usai mendengarkan pleidoi, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan pembacaan replik jaksa akan digelar pada Selasa, 10 Mei mendatang, atau diundur satu minggu. Alasannya JPU tidak bisa mengikuti sidang karena harus menghadiri pertemuan jaksa se-Indonesia. Begitupun dengan hakim yang memiliki agenda pertemuan.<br />
JPU sendiri hanya tiga orang yang hadir, yakni Hilman Azazi, Zuhandi dan Alamsyah. Sementara Yeni Puspita absen dan Sunarta kini dimutasi menjadi Kajari Palembang.<br />
PH Agusrin, Marten Pongrekun mengatakan, setelah pembacaan replik oleh JPU, tim kuasa hukum menyanggupi pembacaan duplik dilakukan dua hari setelahnya, yakni 12 Mei. “Setelah itu tinggal menunggu putusan hakim saja,” pungkas Marten usai sidang.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-55022314557827280182011-04-27T00:04:00.001-07:002011-04-27T00:04:30.398-07:00Pemeran Video Mesum Terlibat “Raibnya” Duit JamkesmasKEPAHIANG – Titik terang kemana raibnya ratusan juta rupiah Jamkesda dan Jamkesmas Kabupaten Kepahiang 2010, yang membuat Dinas Kesehatan harus berutang ke RSUD Kepahiang terjawab sudah. Dalam hearing antara Komisi I DPRD Kepahiang dengan pihak terkait, kemarin terdapat dua tokoh kunci yang menyebabkan raibnya uang negara tersebut total sebesar Rp 543.406.194.<span id="more-2378"></span><br />
Yakni, bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan, Novendery Juharta, A.Md Kep dan PPTK program kegiatan tahunan Dinas Kesehatan Marwan, S.Km. Cukup mengejutkan, mengingat kedua nama di atas merupakan sosok yang tak asing lagi di telinga publik Kepahiang. Nama pertama Novendry Juharta, merupakan pemeran video porno dan rekannya Marwan, beberapa waktu lalu sempat digrebek warga Kota Bengkulu karena diduga tengah berduaan dengan wanita simpanannya. Saat itu, sang istri memimpin langsung jalannya penggerebekan.<br />
Yang cukup mengherankan, hanya dengan menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak keduanya belum tersentuh hukum. Novendry misalnya, menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 artis bokep Kepahiang itu, menerangkan bertanggung jawab penuh atas kekurangan perbendaharaan senilai Rp 395.292.000. Dana sebesar ini, dihitung berdasarkan pemeriksaan inspektorat Kepahiang Nomor 306 tahun 2010. <br />
Masih dalam surat pernyataannya yang ditandatangani 11 Januari 2011, yang bersangkutan mengembalikan Rp 100 ribu pada 7 Januari 2011 sebagai bagian itikad baiknya mengembalikan kerugian negara. Sedangkan sisa kekurangan, akan dilakukan dengan cara mencicil sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya, serta mengagunkan BPKB Nomor 5262954, mobil Suzuki/LJ80V tahun 1982 miliknya. <br />
Bagaimana dengan Marwan? Tak jauh berbeda, dengan menandatangani surat peryataan yang sama Marwan siap bertanggung jawab penuh atas kerugian negara sebesar Rp 148.114.194, ketekoran kas perbendaharaan kegiatan Dinas Kesehatan. Ia pun, juga telah melakukan pengembalian uang senilai Rp 100 ribu, sebagai bentuk tanggungjawabnya. <br />
Per bulan, Marwan hanya dibebani cicilan Rp 150 ribu, dengan mengagunkan BPKB No 2002381 motor Honda tipe NF 125 tahun 2008 miliknya. Jika saja pengembalian uang negara yang dilakukan kedua PNS Dinkes di atas, memang dilakukan. Hampir dipastikan, membutuhkan waktu lama bagi keduanya untuk terlepas dari hutang.<br />
Tanggung Jawab<br />
Mendengar terkuaknya aliran dana Jamkesda dan Jamkesmas ini, Kepala Dinas Kesehatan Subi Utama SH M.Kes yang notabene merupakan orang baru di lingkungan Dinas Kesehatan Kepahiang, hanya bisa membenarkan apa yang sudah terjadi. Diterangkan, untuk tahun 2010, sudah dicairkan 100 persen untuk alokasi Jamkesda sebesar Rp 520 juta.<br />
Dari pencairan ini, belakangan diketahui hanya diserahkan ke yayasan yang mengelola Jamkesda Rp 300 juta. Sedangkan dalam MoU dikatakan bahwa dana yang dianggarkan untuk Jamkesda tersebut harus diserahkan secara utuh kepada pengelola yakni, yayasan Bhakti Husada. <br />
“Untuk kekurangan dana bukan utang dinas dan kami tidak bertanggung jawab atas kekurangan tersebut. Itu murni tanggung jawab pengelola Jamkesda tahun anggaran 2010, tidak istilah utang warisan dan harus segera diselesaikan,” tegas Subi. <br />
Hearing Tegang<br />
Sementara itu, asal muasal terkuaknya aliran dana Jamkesda berawal hearing antara Komisi I DPRD Kepahiang dengan Dinas Kesehatan, RSUD Kepahiang, Yayasan Bhakti Husada dan juga Asisten I Pemkab Kepahiang. Agenda semula hearing sejatinya, mempertanyakan banyaknya keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui dana bantuan orang miskin tersebut. <br />
Termasuk, mencari titik terang terkait pemberitaan RB sebelumnya yang menyebutkan RSUD Kepahiang masih memiliki piutang Rp 210 juta untuk pemenuhan kebutuhan Jamkesda. Alhasil RSUD, tidak bisa mengakomodir kebutuhan banyaknya pasien miskin yang termasuk dalam jaminan kesehatan tersebut. <br />
“Hingga saat ini, kita belum bisa mengklaim pembayaran dari yayasan sebesar Rp 210 Juta,” ungkap Direktur RSUD Kepahiang Darwanto <br />
Kondisi ini membuat pihaknya tidak nyaman dalam menjalankan kegiatan rutinitas. “Dengan Rp 1.1 Milyar tahun 2011 ini, masih akan kurang menginggat hutang yang harus dibayar saja berkisar kurang lebih 400 juta,” nilai Darwanto.<br />
Menyikapi berbagai problema Jamkesda di atas Ketua Komisi I Edwar Samsi, S.Ip dengan tegas meminta manajemen RSUD tetap melayani peserta Jamkesda. “Pelayanan kepada pasien Jamkesda, tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kita tak ingin mendengar ada pasien Jamkesda atau Jamkesmas, masih mendapat penolakan untuk dirawat, baik di RSUD maupun di Puskesmas,” demikian Edwar. <br />
Menilik ke belakang, persolan pendanaan Jamkesda di Kepahiang muncul sejak lama. Untuk diketahui, dalam TA 2010 Dinkes menyiapkan 27.268 kartu penerima Jamkesda baru. Dengan posisi premi bertambah menjadi Rp 520 juta, penerima Jamkesda dan Jamkesmas di Kepahiang berjumlah total 81.935 jiwa. Atau 70 persen warga Kepahiang, telah tercakup kedalam program Jamkesda dan Jamkesmas.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-81155802398178600672011-04-27T00:03:00.001-07:002011-04-27T00:03:44.333-07:00Rampok Gasak Motor Warga Pasar UjungBERMANI ILIR – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas), kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kepahiang. Kali ini menimpa Anggi Anggara (17) warga Kelurahan Pasar Ujung Gang MAN Kecamatan Kepahiang. Saat melintas jalur lintas Kepahiang-Empat Lawang sekitar pukul 17.30 WIB, kemarin (11/4), tepat di sebuah sawangan (jalan sepi dan berhutan) antara Desa Gunung Agung dan Desa Taba Air Pauh, Anggi dihadang 3 orang pria tak dikenal.<span id="more-2350"></span><br />
Di bawah ancaman senjata tajam, motor jenis Supra Fit Nopol BD 3677 KN tersebut berhasil digasak ketiga perampok itu. Kejadian itu berawal saat Anggi bersama sepupunya berniat pulang ke rumah usai mengunjungi salah seorang rekannya di kawasan Bermani Ilir. Tiba di ruas jalan antara Desa Gunung Agung dan Desa Taba Air Pauh Kecamatan Bermani Ilir, tiba-tiba mereka dihadang 3 pria tak dikenal.<br />
Semula Anggi tak menyangka sama sekali jika yang dihadapinya merupakan pelaku kriminal. Tak berselang lama, salah seorang pelaku langsung menempelkan senjata tajam ke arah perut Anggi sebelah kanan. Sambil menempelkan sajam, pelaku sempat menanyai Anggi kemana tujuannya. “Mau pulang kemana?” tanya salah seorang pelaku.<br />
Setelah menjawab pertanyaan itu, pelaku lainnya menendang sepeda motor yang dikendarai Anggi hingga terhempas ke aspal. Anggi dan sepupunya juga dipukuli. Bogem mentah dari tangan pelaku, diarahkan ke bagian telinga kanan dan kepala.<br />
Kalah tenaga, Anggi dan sepupunya hanya bisa pasrah menerima pukulan demi pukulan dari pelaku. Melihat korbannya sudah tak berdaya, pelaku membawa lari motor hasil rampasan sembari meninggalkan pemiliknya dalam kondisi tak berdaya di pinggir jalan.<br />
Kapolres Kepahiang AKBP Chaerul Yani, S.Ik melalui Kapolsek Bermani Ilir, Iptu John Pahala, SH didampingi Kasubag Humas/PPID Ipda Umar Fatah, SH menerangkan identitas pelaku sudah dikantongi. Saat melakukan curas, pelaku menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna kuning dengan nopol 5650 GO. “Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah meresahkan warga ini,” tandas John Pahala.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-76593707277873277532011-04-27T00:02:00.002-07:002011-04-27T00:02:50.348-07:00Penyidikan Rumah Rawan Bencana Jalan di TempatKEPAHIANG – Sejak pertengahan 2010 digeber, belum ada langkah maju dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan rumah rawan bencana milik Dinas Sosnakertran. Dua kali dilayangkah ke jaksa, sebanyak itu pula berkas dikembalikan karena belum lengkap. <span id="more-2157"></span><br />
Kapolres Kepahiang AKBP Chaerul Yani, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto, S.Ik menegaskan pihaknya terus menindaklanjuti penuntasan kasus dugaan korupsi pada kegiatan rumah rawan bencana. “Ya, sudah dua kali berkas sempat kita limpahkan ke Kejari. Tapi, dikembalikan karena masih ada pemberkasan yang mesti dilengkapi,” jelas Imam.<br />
Namun, pihaknya meyakini dalam waktu dekat pelimpahan berkas Tsk dan Barang Bukti (BB) akan dilakukan. “Kasus-kasus besar, yang terjadi belakangan ini ikut mempengaruhi. Apalagi, tenaga kita terbatas,” tambah Imam.<br />
Baru 4 Tsk dari rekanan, yakni Tsk Ma pada item pengerjaan peningkatan jalan, Tsk Yu pada pengerjaan pembangunan sanitasi kesehatan, Tsk Du pada pengerjaan pengadaan tegangan rendah listrik, serta Tsk Am, yang mengerjakan item pembangunan sarana ibadah yang sudah ditetapkan. Sedangkan dua pejabat yang seharusnya ikut bertanggung jawab, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kadisosnakertrans Arzan Saki, SE, M.Si, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Arpan, S.Sos tak beranjak dari status saksi. <br />
Sebagai gambaran, dari proyek bernilai 832 juta ini BPKP telah menemukan angka kerugian negara sebesar Rp 56.417.660. Dengan rincian dugaan penyimpangan uang negara terjadi pada, item pembangunan sanitasi kesehatan senilai Rp 192 juta, penyimpangan sebesar Rp 14.065.245. Item pembangunan sarana ibadah senilai Rp 170 juta, penyimpangan sebesar Rp 5.119.125. Item peningkatan jalan senilai Rp 350 juta, penyimpangan yang ditemukan sebesar Rp 32.754.001. Serta pada item pengadaan listrik tegangan rendah yang memakan anggaran Rp 70 juta, penyimpangan yang ditemukan BPKP sebesar Rp 4.479.289.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-4653933804549812512011-04-27T00:02:00.000-07:002011-04-27T00:02:06.601-07:00Murid SMP, Tewas Bunuh DiriKEPAHIANG – Keheningan malam warga jalan Baru Pasar Tengah Kecamatan Kepahiang, pecah pukul 22.30 WIB tadi malam. Nengsih (13) siswi salah satu SMPN di Tebat Monok ditemukan tewas tergantung, di atas sumur rumahnya sendiri. Pekik tangis dari orang tua Negsih, Kabacil (39) membuat warga berkerumun memenuhi kediaman korban. <span id="more-2136"></span><br />
Bersama tetangga, korban sempat dilarikan ke RSUD Kepahiang. Malang tak dapat ditolak, gadis manis yang selama ini dikenal warga sebagai gadis pendiam itu diperkirakan telah tewas begitu ditemukan tergantung di atas sumur. “Anakku tidak salah apa-apa, kenapa bisa terjadi dengan kamu nak, nak,” teriak Kabacil dengan merontah-rontah kesedihan.<br />
Kesedihan Bapak dua anak itu, tak terbendung lagi. Dia lah yang pertama kali menemukan jasad anaknya, dalam posisi tergantung terjerat tali derek. Berulang kali, ia pingsan usai meneriakkan nama anak sulungnya itu. Kapolres AKBP. Chaerul Yani, S.Ik melalui Kapolsek Kepahiang Iptu Dedi Kusnaedi, SH dan Kanit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Miza Yanti Karleni yang turun langsung ke lokasi menerangkan pihaknya masih terus melakukan olah TKP. <br />
Termasuk akan melakukan visum, jika pihak keluarga mengizinkan. Karena sebelumnya, saat tiba di RSUD Kepahiang jenazah sama sekali belum menjalankan visum. “Untuk sementara, penyebab kematian korban bunuh diri murni. Kita lihat saja nanti, jika ada perkembangan lebih lanjut,” terang Dedi yang diamini Miza Karleni.<br />
Ditegur Ortu<br />
Data terhimpun, kematian yang menggegerkan warga Pasar Tengah dan sekitarnya ini bermula saat kepulangan Nengsih selang 30 jam, sebelum kematiannya. Saat pulang ini lah, layaknya orang tua pada umumnya segera memberi teguran kepada anak gadisnya yang baru saja pulang di malam hari. Saat itu ibu korban Tuti (35), yang pertama kali menegur korban. <br />
Usai memberi wejangan kepada anak gadisnya, Ibu korban ke luar rumah membeli pulsa di counter HP yang tak jauh dari rumah. Tinggal lah Nengsih di rumah, bersama Bapaknya dan adiknya Depi (9). Dengan muka masam, korban segera masuk ke dalam kamar, dimana sang adik sudah bersiap untuk tidur. Sementara itu Bapak korban, Kabacil masih menonton televisi di ruang tengah. “Saat mau ke WC, dia (korban,red) pamit untuk buang air besar kepada adiknya,” kenang Kabacil yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang becak dengan berlinang air mata.<br />
Bak disambar petir, sang Bapak yang beberapa saat kemudian menuju kamar mandi tersentak melihat putri kesayangannya sudah tergantung di atas sumur. Saat menjerat lehernya, korban hanya melilitkan derek sumur dengan cara mengendurkan tali dari penopang utamanya. Terlihat, ember yang biasa digunakan untuk mengangkut air dari dalam sumur belum sempat di lepas. <br />
Saat di bawa ke RSUD Kepahiang, di leher korban masih terlihat bekas jeratan. Guna penyidikan, Barang Bukti (BB) berupa tali derek sumur dan HP milik korban diamankan pihak kepolisian.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-18043998768728303782011-04-27T00:01:00.000-07:002011-04-27T00:01:11.465-07:00Rehab Kantor Bupati dan DPRD Habiskan Rp 2 MiliarKEPAHIANG – Cukup besar uang rakyat mesti disiapkan untuk rehabilitasi Kantor Bupati dan DPRD pada APBD 2011 ini. Setidaknya Rp 2 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas PU Kepahiang harus digelontorkan untuk menjaga keindahan dua kantor kebanggaan Kepahiang itu. Artinya, dana rehabilitasi pada masing-masing kantor mencapai Rp 1 miliar. <span id="more-2122"></span><br />
Alokasi anggaran ini belum termasuk dana pengawasan senilai Rp 66,88 juta, plus dana perencanaan sebesar Rp 74,53 juta. Sebagai gambaran, dalam APBD 2011 pendapatan dipatok sebesar Rp 404,75 miliar yang berasal dari PAD Rp 15,41 miliar dan dana perimbangan Rp 321,4 miliar. Sedangkan belanja daerah hanya dipatok Rp 401,79 miliar yang terdiri dari belanja langsung Rp 187,72 miliar dan belanja langsung sebesar Rp 214,07 miliar. Angka belanja ini, belakangan masih terus mengalami pergeseran sebagaimana hasil dari verifikasi gubernur yang diterima DPRD. <br />
Dari alokasi dana di atas, dana perimbangan masih mendominasi alokasi pendapatan daerah sebesar Rp 321,4 miliar. Dengan rincian, bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp 22,8 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAU) Rp 264,75 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 33,84 miliar. <br />
Pasokan pendapatan daerah lainnya, berasal dari item pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp 67,83 miliar. Yang terdiri dari pendapatan hibah sebesar Rp 48,86 miliar, bagi hasil pajak dari Provinsi Rp 9,71 miliar dan dana penyesuaian otonomi khusus sebesar Rp 9,55 miliar.<br />
Mengenai hal ini, Wakil Ketua I DPRD Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip meminta semua pihak untuk menjalankan amanah APBD sesuai dengan peruntukannya. Jangan ada lagi, kegiatan yang telah tercantum dalam APBD malah tidak dialihkan atau bahkan tidak ada saat realisasinya. “Semua berhak melakukan pengawasan, ini penting agar pembangunan yang dijalankan dengan menggunakan APBD lebih terkontrol,” demikian NataAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-1929686569331982652011-04-26T23:49:00.001-07:002011-04-26T23:49:35.085-07:00Agusrin Minta Vonis BebasJAKARTA – Persoalan tanda tangan yang discan oleh mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Drs. H. Chairuddin akan menjadi salah satu materi utama pleidoi (nota pembelaan) terdakwa Gubernur Bengkulu (nonaktif) H. Agusrin M Najamudin, ST. Tebal pleidoi yang akan dibacakan sendiri oleh Agusrin M Najamudin itu hampir 200 halaman<span id="more-2575"></span><br />
Penasehat Hukum (PH) Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamuddin, Marten Pongrekun menuding, tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) direkayasa. Untuk itu pada sidang pembacaan pembelaan (pleidoi) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Agusrin akan memohon vonis bebas kepada majelis hakim.<br />
“Kami yakin tuntutan JPU itu direkayasa dan terlalu mengada-ada. Bukti dan fakta yang disampaikan di persidangan tidak kuat. Tapi tuntutannya terlalu tinggi 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan,” tuding Marten. <br />
Tudingan bahwa tuntutan direkayasa dan mengada-ada yang dimaksud Marten, indikasinya terlihat dari bukti tanda tangan, yang dibubuhkan pada surat yang dikirim ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Marten, jelas-jelas dalam persidangan sebelumnya mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Chairuddin sudah mengakui bahwa tanda tangan itu di-scan atas inisiatif sendiri.<br />
“Bukankan pada sidang sebelumnya Chairuddin mengakui tanda tangan itu dia yang scan. Kami punya rekamannya. Lantas kenapa JPU mengajukan surat dan bukti tanda tangannya lagi di depan majelis hakim. Ini kan namanya mengada-ada,” kata Marten dengan nada tinggi.<br />
Diketahui surat yang dimaksud adalah surat yang dikirim ke Kemenkeu tentang permohonan izin pembukaan rekening baru untuk menampung dana kas daerah. Rekening tersebut dibuka pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bengkulu oleh Chairuddin, dengan nomor rekening 00000115-01-001421-30-3. <br />
Dana yang dipindahkan merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Bea Perolehan Tanah Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 23,1 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Palembang dalam audit rutinnyanyatakan kerugian negara mencapai Rp20,1 miliar.<br />
Marten mengatakan setiap kali jalannya persidangan tim kuasa hukum selalu menyiapkan rekaman. Bukti rekaman itu menjadi pegangan tim kuasa hukum dan akan dilampirkan bersama materi pembelaan dan diserahkan ke majelis hakim.<br />
“Rekaman itu juga menjadi bukti bahwa materi tuntutan yang disampaikan JPU justru memutarbalikkan fakta sebenarnya. Tidak benar semuanya tuduhan itu,” tandas Marten.<br />
Marten yakin Agusrin akan dibebaskan dari semua tuduhan. Kemarin, tim kuasa hukum Agusrin telah tuntas menyiapkan materi pembelaan. Isi materi pembelaan yang tebalnya hampir dua ratus halaman itu akan dibacakan sendiri oleh Agusrin, di depan majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin, didampingi dua anggota majelis hakim Kartin dan Sunardi.<br />
“Kami sudah menyusun pembelaan yang isinya rasional dan tidak dikarang-karang seperti tuntutan JPU itu. Kami juga sudah siap fisik dan siap mental menghadapi setiap persidangan. Terkait permintaan agar Agusrin ditahan itu juga tidak rasional. Bukankah selama ini Agusrin selalu kooperatif hadir di setiap persidangan. Tidak mungkin melarikan diri,” pungkas Marten.<br />
Menanggapi tudingan Marten Pongrekun, anggota JPU Hilman Azazi tidak mau berkomentar banyak. “Ya kita lihat saja besok,” kata Hilman dengan singkat, ketika dihubungi tadi malam.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-9273349296523945782011-04-14T23:01:00.001-07:002011-04-14T23:01:39.667-07:00Tidur Siang Sebelum Bantai Pasutri<div class="entry"> KEPAHIANG – Pembunuhan berdarah pasangan suami istri di RT 03 Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang Saipul Bahri (54) dan Maidar (50), pada Kamis (24/3) pukul 02.00 WIB dinihari, lalu, betul-betul terencana. Tersangka Ag (54), membantai pasutri tersebut dengan tombak babi, terbilang pembunuh berdarah dingin.<span id="more-2010"></span><br />
Oknum guru ngaji yang dikenal taat beribadah ini tampaknya memang memendam dendam kesumat dengan Saipul Bahri tak lain ketua RT setempat, sehingga berpikiran pendek. Seakan tanpa perasaan berdosa, tanpa mengungkapkan rasa penyesalan, kepada penyidik Polres Kepahiang dengan santainya ia mengakui pembunuhan itu betul-betul telah disiapkannya jauh-jauh hari (terencana). <br />
Tak hanya mempersiapkan perlengkapan untuk mengekesekusi korban, tetapi juga mempersiapkan metal dan fisik. Tsk jelang pembunuhan tidur siang, dengan maksud saat menghabisi nyawa korban pada dinihari, kondisi tubuh Ag lebih fresh. “Keterangannya ke penyidik demikian. Rencana pembunuhan sudah disusun, seperti tidur siang terlebih dahulu, mengasah mata tombak agar tajam,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Chaerul Yani, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto, S.Ik.<br />
Dengan keterangan Ag serta fakta-fakta yang didapat di lapangan didukung keterangan saksi, anak kembar korban, Riki dan Riko serta seorang tetangga korban, semakin menguatkan keputusan penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, 340 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seberat-beratnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.<br />
Bila proses peradilan nantinya diputuskan Ag menjalani hukuman maksimal, setidaknya penjara 20 tahun tak menutup kemungkinan ia akan dipenjara hingga ajal memanggil. Mengingat saat ini usia Ag menginjak 54 tahun, sangat rentan bagi kesehatannya saat menginjak usia manula di atas 60 tahun hidup dalam penjara yang serba terbatas.<br />
“Kita menjerat pelaku pembunuhan itu dengan pasal pembunuhan berencana. Selain itu kita juga memastikan bahwa Ag pelaku tunggal. Ia membunuh pasutri itu seorang diri tanpa dibantu siapa pun,” beber Kasat Reskrim.<br />
Disisi lain, Kanit Humas/PPID Polres Kepahiang Umar Fatah, SH mengingatkan kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus ini kepada aparat. Pihaknya akan bekerja seoptimal mungkin tanpa berusaha merugikan salah satu pihak, semata-mata menegakkan hukum yang berazaskan keadilan. “Kita bekerja sesuai aturan yang ada, kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Kepahiang,” pungkas Umar.<br />
Sementara itu pantauan RB, kondisi Ag tampak masih bugar. Tidak ada perubahan dari perilakunya. Menariknya lagi, selama di penjara ia tidak meninggalkan rutinitasnya melaksanakan ibadah sebagaimana sebelum dijebloskan ke sel. Ia tetap taat mengerjakan salat lima waktu.<br />
Sekadar mengingat, kasus pembunuhan berdarah yang menyebabkan kematian Pasutri Saipul Bahri dan Maidar). Korban Saipul tewas sebelum mendapat perawatan intensif di RSUD Kepahiang, sementara istrinya Maidar menghembuskan napas terakhir usai menjalani perawatan medis di RSUD M Yunus Bengkulu Kamis (24/3) pukul 16.00 WIB. <br />
Dari catatan medis, luka yang diderita korban Saipul akibat luka tusukan tombak babi mengarah tepat d ibagian dadanya. Luka menganga sedalam 7 cm, panjang 8 cm dan lebar 4 cm di dada korban, termasuk luka robek di kepala, tungkai atas, tungkai bawah dan tungkai depan, serta di belakang dan depan tubuh korban. Luka tak kalah parahnya juga dialami korban Maidar, tusukan benda tajam sebanyak lima liang membekas di tubuhnya. (oce)<br />
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-46393231254294873042011-04-14T22:59:00.001-07:002011-04-14T22:59:54.344-07:00Penyidikan Rumah Rawan Bencana Jalan di Tempat<div class="entry"> KEPAHIANG – Sejak pertengahan 2010 digeber, belum ada langkah maju dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan rumah rawan bencana milik Dinas Sosnakertran. Dua kali dilayangkah ke jaksa, sebanyak itu pula berkas dikembalikan karena belum lengkap. <span id="more-2157"></span><br />
Kapolres Kepahiang AKBP Chaerul Yani, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto, S.Ik menegaskan pihaknya terus menindaklanjuti penuntasan kasus dugaan korupsi pada kegiatan rumah rawan bencana. “Ya, sudah dua kali berkas sempat kita limpahkan ke Kejari. Tapi, dikembalikan karena masih ada pemberkasan yang mesti dilengkapi,” jelas Imam.<br />
Namun, pihaknya meyakini dalam waktu dekat pelimpahan berkas Tsk dan Barang Bukti (BB) akan dilakukan. “Kasus-kasus besar, yang terjadi belakangan ini ikut mempengaruhi. Apalagi, tenaga kita terbatas,” tambah Imam.<br />
Baru 4 Tsk dari rekanan, yakni Tsk Ma pada item pengerjaan peningkatan jalan, Tsk Yu pada pengerjaan pembangunan sanitasi kesehatan, Tsk Du pada pengerjaan pengadaan tegangan rendah listrik, serta Tsk Am, yang mengerjakan item pembangunan sarana ibadah yang sudah ditetapkan. Sedangkan dua pejabat yang seharusnya ikut bertanggung jawab, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kadisosnakertrans Arzan Saki, SE, M.Si, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Arpan, S.Sos tak beranjak dari status saksi. <br />
Sebagai gambaran, dari proyek bernilai 832 juta ini BPKP telah menemukan angka kerugian negara sebesar Rp 56.417.660. Dengan rincian dugaan penyimpangan uang negara terjadi pada, item pembangunan sanitasi kesehatan senilai Rp 192 juta, penyimpangan sebesar Rp 14.065.245. Item pembangunan sarana ibadah senilai Rp 170 juta, penyimpangan sebesar Rp 5.119.125. Item peningkatan jalan senilai Rp 350 juta, penyimpangan yang ditemukan sebesar Rp 32.754.001. Serta pada item pengadaan listrik tegangan rendah yang memakan anggaran Rp 70 juta, penyimpangan yang ditemukan BPKP sebesar Rp 4.479.289.(oce)<br />
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-48416244938701299552011-04-14T22:58:00.001-07:002011-04-14T22:58:25.450-07:00Kepahiang - Rampok Gasak Motor Warga Pasar Ujung<div class="entry"> BERMANI ILIR – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas), kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kepahiang. Kali ini menimpa Anggi Anggara (17) warga Kelurahan Pasar Ujung Gang MAN Kecamatan Kepahiang. Saat melintas jalur lintas Kepahiang-Empat Lawang sekitar pukul 17.30 WIB, kemarin (11/4), tepat di sebuah sawangan (jalan sepi dan berhutan) antara Desa Gunung Agung dan Desa Taba Air Pauh, Anggi dihadang 3 orang pria tak dikenal.<span id="more-2350"></span><br />
Di bawah ancaman senjata tajam, motor jenis Supra Fit Nopol BD 3677 KN tersebut berhasil digasak ketiga perampok itu. Kejadian itu berawal saat Anggi bersama sepupunya berniat pulang ke rumah usai mengunjungi salah seorang rekannya di kawasan Bermani Ilir. Tiba di ruas jalan antara Desa Gunung Agung dan Desa Taba Air Pauh Kecamatan Bermani Ilir, tiba-tiba mereka dihadang 3 pria tak dikenal.<br />
Semula Anggi tak menyangka sama sekali jika yang dihadapinya merupakan pelaku kriminal. Tak berselang lama, salah seorang pelaku langsung menempelkan senjata tajam ke arah perut Anggi sebelah kanan. Sambil menempelkan sajam, pelaku sempat menanyai Anggi kemana tujuannya. “Mau pulang kemana?” tanya salah seorang pelaku.<br />
Setelah menjawab pertanyaan itu, pelaku lainnya menendang sepeda motor yang dikendarai Anggi hingga terhempas ke aspal. Anggi dan sepupunya juga dipukuli. Bogem mentah dari tangan pelaku, diarahkan ke bagian telinga kanan dan kepala.<br />
Kalah tenaga, Anggi dan sepupunya hanya bisa pasrah menerima pukulan demi pukulan dari pelaku. Melihat korbannya sudah tak berdaya, pelaku membawa lari motor hasil rampasan sembari meninggalkan pemiliknya dalam kondisi tak berdaya di pinggir jalan.<br />
Kapolres Kepahiang AKBP Chaerul Yani, S.Ik melalui Kapolsek Bermani Ilir, Iptu John Pahala, SH didampingi Kasubag Humas/PPID Ipda Umar Fatah, SH menerangkan identitas pelaku sudah dikantongi. Saat melakukan curas, pelaku menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna kuning dengan nopol 5650 GO. “Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah meresahkan warga ini,” tandas John Pahala.(oce)<br />
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-2231530978687353522011-04-14T22:45:00.000-07:002011-04-14T22:45:04.524-07:007 Perampok Beraksi di Kediaman Bidan<div class="entry"> ILIR TALO – Rumah bidan Ida Murita (31) di Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo hampir saja menjadi sasaran kawanan rampok. Namun, aksi kawanan penjahat tersebut gagal. Karena, korban keburu terbangun dari tidur saat para pelaku sedang berusaha masuk ke dalam rumah.<span id="more-2413"></span><br />
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.05 WIB kemarin. Pelaku diperkirakan berjumlah tujuh orang. Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna biru. Namun, tidak diketahui nomor polisi (nopol) mobil yang dipakai operasi kawanan penjahat tersebut.<br />
Ida Murita dan suaminya Dedi terbangun saat para pelaku memecahkan kaca jendela depan rumah. Sang bidan pun langsung berteriak meminta pertolongan. Sadar aksi mereka ketahuan, kawanan pelaku pun panik dan memilih kabur. Sebab, warga tetangga sudah terbangun dan berdatangan ke rumah korban.<br />
Kejadian ini pun langsung disampaikan ke Polsek Talo. Polisi bersama anggota pun melakukan penutupan akses atau jalan keluar kawanan pelaku. Termasuk jalan di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo. Namun, kawanan pelaku tidak kunjung melintas.<br />
Kapolres Seluma AKBP Yudi Wahyudiana, SIk, MM melalui Kapolsek Talo AKP Merson Masluhadi, S.Psi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Ipda Sudjadi, SH mengatakan pihaknya masih melakukan pelacakan terhadap kawanan pelaku tersebut. Diakui kalau pelaku diperkirakan tujuh orang dan menggunakan kendaraan roda empat.<br />
‘’Para pelaku diperkirakan masih bersembunyi di sekitar Kecamatan Ilir Talo. Karena, selang tidak lama kejadian, akses atau jalan keluar kendaraan langsung dilakukan penutupan. Tidak ada kendaraan yang melintas,’’ demikian Sudjadi.(sip)<br />
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-85389244052339848492011-04-14T22:44:00.000-07:002011-04-14T22:44:09.207-07:00Diusut Jaksa Bengkulu, KPU Mulai Banyak Sakit<div class="entry"> BENGKULU – Target penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Pilkada Provinsi Bengkulu senilai Rp 2 miliar dari total dana Pilkada Rp 45,4 miliar dalam pekan ini tidak terkejar. Itu lantaran, pemeriksaan anggota KPU Kabupaten mengalami hambatan. Anggota KPU yang sudah beberapa kali dipanggil tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena mengaku sakit. <span id="more-2421"></span><br />
Namun Asisten Intelijen (Asintel), Soeprihanto, SH, MH didampingi Kasi Penkum dan Humas, Santosa, SH tidak mau membeberkan siapa saja anggota KPU yang mengajukan alasan sakit itu. Yang jelas, dia mentargetkan akhir bulan ini, tersangka sudah ada. <br />
‘’Justru karena perampungan pemeriksaan saksi KPU Kabupaten dan KPU Kota tidak terkejar minggu ini, penetapan tersangka molor akhir bulan. Tadinya, rencana kami minggu depan sudah ada tersangkanya. Artinya perampungan pemeriksaan saksi KPU Kabupaten dan Kota mau tidak mau diundur minggu depan, digabung dengan pemeriksaan saksi KPU Provinsi. Mudah-mudahan target kami ini tercapai,’’ kata Soeprihanto kepada RB. <br />
Lebih lanjut Soeprihanto mengatakan, tunggakan pemeriksaan saksi tinggal untuk KPU Lebong. Namun pihaknya akan kembali memeriksa Ketua, Sekretaris dan Bendahara dari KPU Kepahiang lantaran masih ada keterangan dari saksi yang dinilai belum lengkap. Diantaranya seputar tarik-ulur pengembalian sisa dana penyelenggaraan Pilkada Provinsi. <br />
‘’Dari sekarang saja sudah ketahuan siapa yang paling bertanggungjawab dalam penggunaan dana ini. Siapa dia, sepeti kata saya kemarin, tunggu tanggal mainnya. Yang pasti si calon tersangka ini tidak bisa mengelak lagi karena setiap pencairan dana atas persetujuannya semua melalui tandatangan perintah pencairan dana. Sekali lagi saya ingatkan, tersangka tidak mungkin satu orang,’’ papar Soeprihanto.<br />
Ditanya mengeni KPUgate jilid II, Soeprihanto masih enggan berkomentar banyak lantaran masih memfokuskan pengusutan pada penggunaan dana sisa sekitar Rp 2 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu. Tetapi Soeprihanto tidak menampik peluang KPUgate jilid II semakin besar dengan adanya selentingan penggunaan dana untuk pembelian logistik Pilkada Provinsi yang dimark up. <br />
‘’Apa saja itu nantilah. Yang pasti kalian sendiri sudah tahu apa-apa saja. Tidak mungkin tidak mengerti. Untuk hal yang paling kasat mata saja sudah nampak. Ya itu, penggunaan paku sebagai alat pencoblos kertas surat suara yang semestinya berupa alat khusus mirip jarum suntik. Dari situ saja orang awal sudah bisa menilai pasti harganya akan lebih mahal harga alat khusus daripada harga paku,’’ jelas Soeprihanto. <br />
Ketua KPU Kota Diperiksa<br />
Sementara kemarin (14/4) pemeriksaan terus berlanjut. Setidaknya tim penyidik memeriksa 3 saksi yakni Salahudin Yahya selaku Ketua KPU Kota, Siswanto, SH selaku Sekretaris dan Bendahara. Ketiganya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB secara maraton. Setidaknya masing-masing saksi dicecar sekitar 25 item pertanyaan seputar penggunaan dana dalam penyelenggaraan Pilkada Provinsi. <br />
Ditemui usai pemeriksaan, Salahudin mengaku pertanyaan terfokus pada pembayaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah KPU Kota yang dinilai paling tinggi dibanding KPU Kabupaten. Namun ia yakin untuk pembayaran honor PPK dan PPS di KPU Kota sudah berjalan sesuai prosedur hukum, yakni Permendgri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilukada. <br />
‘’Honor PPK dan PPS kami lebih besar wajar, kontrak kerjanya 8 bulan. Sedangkan yang lain hanya 6 bulan. Perihal 8 bulan masa kerja PPK dan PPS ini sudah sejak awal saya ajukan ke KPU Provinsi dan disetujui oleh Pak Ketua KPU Provinsi Dunan Herawan, S.Sos. Apalagi di Kota ini sempat terjadi demo dari PPK dan PPS yang menagih honornya. Untuk itu, ketika hanya dibayar 6 bulan, sisa 2 bulannya lagi saya tagih ke KPU Provinsi,’’ ujar Salahudin. <br />
Versi Salahudin, di dalam aturan Permendagri ini diatur mengenai masa kerja PPK dan PPS. Dimana maksimalnya 8 bulan. Artinya untuk pembayaran honor PPK dan PPS di KPU Kota dinilainya tidak bertentangan dengan priduk hukum yang mengatur penggunaan dana Pilkada ini. Namun untuk nilai honor PPK dan PPS ini, Salahudin mengaku tidak ingat angka persisnya. Namun berkisar Rp 700 ribuan/orang. ‘’Alasan saya mengajukan 8 bulan sejak awal, untuk mengantisipasi putaran kedua dalam Pemilihan Gubernur waktu itu. Walaupun kenyataannya tidak ada putaran kedua,’’ beber Salahudin. (sca)<br />
</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-25103066263149295042011-04-13T01:36:00.001-07:002011-04-13T01:36:58.886-07:00Keberatan Gubernur Bengkulu Nonaktif Agusrin Ditolak Hakim<div style="color: #181818; font: 12px Arial; margin: 0px;">Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamuddin. Alhasil PN Jakpus akan melanjutkan persidangan dugaan korupsi senilai Rp 20,16 Miliar ini,</div><div style="color: #181818; font: 12px Arial; margin: 0px; min-height: 14px;"><br />
</div><div style="color: #181818; font: 12px Arial; margin: 0px;">"Mengadili, menyatakan seluruh keberatan penasehat hukum tidak dapat terima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," ujar ketua hakim Syarifudin saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (1/2/2011).</div><br />
<span style="color: #181818; font-family: Arial; line-height: normal;">Sementara itu, menurut Syarifudin dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum sudah cermat dan tersusun secara lengkap, dengan demikian mengabulkan seluruh dakwaan penuntut umum.</span><br />
<div style="color: #181818; font: 12px Arial; margin: 0px; min-height: 14px;"><br />
</div><div style="color: #181818; font: 12px Arial; margin: 0px;">"Memutuskan bahwa tuntutan Jaksa telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 KUHAP, serta menimbang bahwa seluruh keberatan dari penasihat dianggap tidak punya alasan yuridis yang kuat dan secara yuridis tidak dapat diterima," tegas hakim.</div><div style="color: #181818; font: 12px Arial; margin: 0px; min-height: 14px;"><br />
</div><div style="color: #181818; font: 12px Arial; margin: 0px;">Dengan demikian, majelis meminta kepada penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini. "Majelis meminta untuk jadwal persidangan seminggu dua kali yakni hari senin dan selasa yakni dimulai tanggal 7 Februari," tutupnya.</div><div style="color: #181818; font: 12px Arial; margin: 0px; min-height: 14px;"><br />
</div><div style="color: #181818; font: 12px Arial; margin: 0px;">Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Agusrin menyatakan keberatan atas dakwaan JPU terhadap kliennya. Tim yang diketuai Pengacara Marthen Pongrekun menilai dakwaan JPU error in persona dengan menjadikan Agusrin sebagai tersangka.</div><div style="color: #181818; font: 12px Arial; margin: 0px; min-height: 14px;"><br />
</div><div style="color: #181818; font: 12px Arial; margin: 0px;">Kuasa Hukum berpendapat yang melakukan kejahatan korupsi adalah anak buah Agusrin, Kadispenda Bengkulu, Chairuddin yang sudah dihukum oleh PN Bengkulu. Dia menggunakan putusan Chairuddin sebagai penguat bahwa Majelis Hakim tidak menyatakan Agusrin sebagai pelaku bersama-sama Chairuddin dalam kejahatan itu.</div><div style="color: #181818; font: 12px Arial; margin: 0px; min-height: 14px;"><br />
</div><div style="color: #181818; font: 12px Arial; margin: 0px;">Agusrin dihadapkan ke meja hijau karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menyalahgunakan uang kas daerah untuk kepentingan pribadinya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,162 miliar.</div><div style="color: #181818; font: 12px Arial; margin: 0px; min-height: 14px;"><br />
</div><div style="color: #181818; font: 12px Arial; margin: 0px;">Sumber : <a href="http://www.detiknews.com/read/2011/02/01/125950/1557947/10/keberatan-gubernur-bengkulu-nonaktif-agusrin-ditolak-hakim" target="_blank">http://www.detiknews.com</a></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-69818608427158030212011-04-10T21:42:00.001-07:002011-04-10T21:42:35.988-07:00Jaksa Pastikan Tsk KPU Lebih 2 Orang<div class="entry"> BENGKULU – Publik Bengkulu saat ini masih penasaran menunggu pengumuman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengenai penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan aliran dana Pilkada Gubernur senilai Rp 45,4 miliar ke KPU Kabupaten/Kota. Hasil penyidikan Kejati saat ini sudah mengarah kepada sejumlah nama yang bakal menjadi tersangka. Info yang digali RB, jumlah tersangka bakal lebih dari 2 orang, alias ramai-ramai.<span id="more-2293"></span><br />
‘’Pemeriksaan kami masih sebatas memperkuat bukti indikasi penyimpangan. Ya tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan para saksi ini nanti, tergambar siapa-siapa saja yang bertanggungjawab. Itu semua kan bisa dilacak lewat penggunaan dana dari laporan pertanggungjawabannya dari masing-masing KPU,’’ ujar Asintel Kejati Bengkulu, Soeprihanto, SH, MH didampingi Kasi Penkum dan Humas, Santosa, SH kepada RB, kemarin. <br />
Dikatakan Santosa, dari pemeriksaan yang dilakukan anggotanya diketahui total dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan dari seluruh KPU atas penyelenggaraan Pilkada Provinsi ini kurang lebih sekitar Rp 2 miliar. Dana itu merupakan sisa dari total dana untuk pengadaan logistik. Dikemanakan dana itu? Sebagian dikembalikan ke kas negara. Sebagian dikembalikan ke KPU provinsi. Sebagian lagi belum jelas dikemanakan.<br />
‘’Kalau versi pihak KPU provinsi, mereka belum menerima laporan pertanggungjawaban dari KPU kabupaten/kota. Apakah benar seperti itu, masih kami periksa lebih dalam. Intinya, indikasi penyelewengan dana itu tetap ada. Namun untuk memperkuat pembuktiannya nanti, kami akan meminta bantuan ahli, diantaranya auditor dari lembaga berwenang di bidang itu,’’ papar Santosa. <br />
Disentil apakah tim penyidik akan memeriksa pihak pengadaan dari ekstern KPU dalam perkara ini, Santosa belum bisa memastikan. Namun jika keterangan saksi semakin mengerucut dan membuktikan adanya penyelewengan dana dalam pembelian logistik (surat suara, ATK, kartu pemilih dan formulir), tentu saja pihak kontraktor pelaksananya akan turut diperiksa. ‘’Inti dari penyidikan kami ini, masalah pertanggungjawaban penggunaan sisa dana kurang lebih senilai 2 miliar itu. Namun dari situ tentunya tidak menutup kemungkinan akan berkembang,’’ pungkas Santosa. <br />
KPU RL Diperiksa Lagi<br />
Sementara dari pantauan RB kemarin (8/4), tampak tim penyidik Pidsus Kejati yang sibuk melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dari KPU Rejang Lebong. Ketiganya meliputi, ketua, sekretaris dan bendahara. Materinya seputar tanggungjawab sisa dana penyelenggaraan pilkada provinsi. ‘’Apa-apa saja materinya, saya rasa belum bisa dipublikasikan. Namun kalau pertanyaannya berapa jumlah pertanyaan? Bisa saya jawab, masing-masing saksi dicecar 20 item pertanyaan. Itu draft dari kami. Namun faktanya berkembang sesuai perkembangan pemeriksaan,’’ terang Santosa. <br />
Ketiga saksi ini, diakui Santosa sebelumnya sudah dipanggil. Namun ada item pemeriksaan yang perlu dilengkapi sehingga dipanggil kembali. Santosa memastikan seluruh KPU akan mendapat giliran diperiksa mengingat penyelenggaraan pilkada provinsi ini melibatkan seluruh KPU kabupaten/kota. ‘’Ya tadinya mereka-mereka ini juga sudah kami periksa dalam penyelidikan. Bahkan Ketua KPU Provinsi juga sudah kami periksa dalam rangka pencarian indikasi penyimpangan,’’ demikian Santosa. <br />
Pemeriksaan itu sendiri berjalan secara maraton sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Ditemui usai pemeriksaan, Ketua KPU RL, Halid Syaifullah tidak menampik pemanggilannya untuk pemeriksaan seputar penggunaan dana pilkada provinsi. Namun ia masih enggan berkomentar seputar materi pemeriksaan. ‘’Yang jelas pemeriksaan ini berkaitan dengan permasalahan pilkada. Tidak mungkin masalah lainnya. Bukan saya tidak mau berkomentar, tetapi belum saatnya dan tidak tepat kondisinya,’’ elak Halid. <br />
Dari perkembangan yang ada, arah pemeriksaan tidak tertutup kemungkinan mengarah ke pihak rekanan KPU. Diantaranya pihak pelaksana pengadaan logistik. Seperti contoh, PT PBT yang memenangkan tender pengadaan surat suara dengan nilai kontrak sekitar Rp 800 juta. CV AN selaku pemenang tender pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan kelengkapan dengan nilai kontrak 500 juta. CV PE selaku pemenang tender pengadaan kartu pemilih dengan kontrak senilai Rp 600 juta. Terakhir, PT CS selaku pemenang tender pengadaan formulir dengan nilai kontrak Rp 600 juta. (sca)<br />
</div><div class="postmeta"><img src="http://harianrakyatbengkulu.com/wp-content/themes/ElegantNews/images/folder.png" /> Posted in <a href="http://harianrakyatbengkulu.com/?category_name=berita-utama" rel="category" title="View all posts in Berita Utama">Berita Utama</a> </div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-10100668898056573582011-03-21T23:26:00.001-07:002011-03-21T23:26:40.266-07:00Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor Sebaiknya DihentikanPembahasan RUU Pengadilan Tipikor Sebaiknya Dihentikan <br />
<br />
Selasa, 08 September 2009 23:09 WIB <br />
Penulis : Nurulia Juwita Sari <br />
<br />
JAKARTA--MI: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta panitia kerja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menghentikan pembahasan RUU tersebut. ICW menilai, Panja justru melemahkan keberadaan pengadilan tipikor. <br />
<br />
(Panja) itu melemahkan kewenangan KPK dan pengadilan tipikor. Jadi lebih baik pembahasannya tidak perlu dilanjutkan, tegas peneliti ICW Danang Widayoko, Selasa (8/9). <br />
<br />
ICW berharap, kata Danang, pengadilan tipikor diselamatkan lewat jalur peraturan pengganti undang-undang (perppu). Karena kalau seperti ini yang kita khawatirkan terjadi. Pembahasannya dari dulu sampai sekarang kesepakatannya justru melemahkan KPK. Pembahasan yang dilakukan DPR sangat menyedihkan dan mengecewakan, paparnya. <br />
<br />
Apalagi, menurut Danang, pemangkasan kewenangan penuntutan KPK yang semakin melemahkan KPK. Ini membahayakan, sama saja mundur 10tahun kebelakang, sebetulnya KPK dilengkapi kewenangan penuntutan, cetus Danang. <br />
<br />
Ia menambahkan pembahasan UU Tipikor justru membela kepentingan para koruptor. Banyak pasal-pasal titipan, imbuhnya. <br />
<br />
ICW menilai, upaya melemahkan KPK ini sebagai serangan balik tersistematis kepada KPK yang selama ini cukup efektif. Karena tidak banyak yang lolos dari KPK, ini berbeda bila kasusnya ditangani oleh kejaksaan atau kepolisian dan masuk kepengadilan umum. Banyak vonis yang mengecewakan bahkan vonis bebas lebih dari separuh, pungkasnya. (NJ/OL-06) <br />
<br />
Sumber: Media Indonesia Online <br />
<a href="http://www.mediaindonesia.com/read/2009/09/09/94764/" target="_blank">http://www.mediaindonesia.com/read/2009/09/09/94764/</a> <br />
16/1/Pembahasan_RUU_Pengadilan_Tipikor_Sebaiknya_ <br />
Dihentikan_Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-79479778804365533472011-03-21T23:21:00.001-07:002011-03-21T23:21:18.534-07:00Edan, Koruptor Kok Nyaman di Penjara?LP Tipikor <br />
Edan, Koruptor Kok Nyaman di Penjara? <br />
<br />
Kamis, 6 Mei 2010 | 20:28 WIB <br />
<br />
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menilai, pengadaan penjara khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi mengada-ada. <br />
<br />
Koruptor dimasukkan penjara yang lebih nyaman, privasi lebih terjaga, ini nalarnya bagaimana? Mau apa sesungguhnya pemerintah, kata Rais Syuriah PBNU KH Masdar Farid Mas’udi di Jakarta, Kamis (6/5/2010), menanggapi peresmian LP khusus bagi terpidana kasus korupsi. <br />
<br />
Dia mengkhawatirkan dengan ditempatkan di penjara khusus dan terpisah dengan terpidana lainnya, terpidana kasus korupsi mendapatkan kenyamanan. Nawaitu-nya apa? Cari 'proyek' bikin gedung atau apa? kata Direktur Perhimpunan Pemberdayaan Pesantren dan Masyarakat itu. <br />
<br />
Menurut Masdar, sudah saatnya pemerintah memikirkan secara serius, dengan didukung penelitian serta sistem penghukuman yang efektif dan efisien, daripada sekadar menambah gedung penjara. <br />
<br />
Harus dicari betul bentuk penghukuman yang betul-betul menimbulkan efek jera sekaligus membuat terpidana bisa berubah menjadi manusia yang lebih baik, katanya. <br />
<br />
Khusus terpidana korupsi, Masdar memberikan usulan. Yang paling ditakuti koruptor itu kan kalau hartanya hilang. Jadi, negara harus menyita sebanyak mungkin hartanya, selain juga menghukumnya secara fisik, katanya. <br />
<br />
Untuk penghukuman fisik, menurut Masdar, juga harus mulai dipikirkan soal kewajiban kerja sosial bagi terpidana. Ini lebih manusiawi. Secara psikologis, ini juga lebih sehat. Negara dan masyarakat bisa memperoleh manfaat, katanya. <br />
<br />
Menurutnya, model penghukuman konvensional saat ini gagal membuat pelaku jera, apalagi menjadikannya lebih baik. <br />
<br />
Pembangunan gedung-gedung penjara baru hanya akan melipatgandakan kegagalan, katanya. <br />
<br />
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM meresmikan rumah tahanan klas I khusus Tindak Pidana Korupsi pertama di Indonesia, yaitu di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. <br />
<br />
Peresmian rutan khusus tersangka kasus korupsi itu menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan atau rutan di Indonesia. <br />
<br />
Rutan Tindak Pidana Korupsi dibangun berdasarkan standar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan jumlah kamar sebanyak 64 unit dan berkapasitas 256 orang. <br />
<br />
Bangunan Rumah Tahanan Tipikor terbagi atas tiga lantai. Di lantai satu terdapat 16 kamar yang dihuni satu tahanan untuk satu kamar bagi tahanan yang sakit atau tua. <br />
<br />
Adapun lantai dua dan tiga terdiri dari 12 kamar. Satu kamar di setiap lantai diperuntukkan bagi lima orang tahanan. Setiap ruangan memiliki luas 7 x 5 meter persegi pada lantai dua dan tiga, sedangkan lantai satu 3 x 6 meter. <br />
<br />
Fasilitas lainnya adalah ruangan tambahan sekitar 25 persen dari luas ruangan untuk musala dan ruang baca. Adapun di luar kamar tersedia ruangan untuk olahraga dan menonton televisi. <br />
<br />
Kualitas bangunan Rutan Tipikor itu memiliki ketebalan tembok sebesar 20 sentimeter, cat tembok antibahan, ketebalan besi tralis mencapai 22 milimeter, dan jarak antarpos jaga sekitar 10 meter. <br />
<br />
Koruptor dimasukkan penjara yang lebih nyaman, privasi lebih terjaga, ini nalarnya bagaimana? Mau apa sesungguhnya pemerintah. <br />
-- Masdar Farid Mas'udi <br />
<br />
Sumber:Kompas.Com <br />
<a href="http://nasional.kompas.com/read/2010/05/06/20284843" target="_blank">http://nasional.kompas.com/read/2010/05/06/20284843</a> <br />
/Edan..Koruptor.Kok.Nyaman.di.Penjara.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-64283431718494645352011-03-21T23:19:00.001-07:002011-03-21T23:19:43.089-07:00Maaf, Pengembalian Tak Hapuskan TuntutanKorupsi Sekolah <br />
Maaf, Pengembalian Tak Hapuskan Tuntutan <br />
Laporan wartawan Kompas.com M.Latief <br />
<br />
Senin, 29 November 2010 | 09:08 WIB <br />
<br />
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembalian dana dan barang oleh SMPN Induk pada kas negara, kas daerah dan pengelola TKBM seperti yang dikatakan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto tidak akan menghapus tuntutan tipikor (tindak pidana korupsi). Proses hukum atas indikasi kerugian negara harus tetap berjalan. Demikian ditegaskan peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (29/11/2010). <br />
<br />
Penegak hukum harus menjadikan temuan BPK untuk pengusutan lebih lanjut. Proses hukum harus terus berjalan. <br />
<br />
Febri mengatakan, hal tersebut sesuai dengan pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang berbunyi: 'Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3'.Penegak hukum harus menjadikan temuan BPK untuk pengusutan lebih lanjut. Proses hukum harus terus berjalan, ujar Febri................. <br />
<br />
Sumber: Kompas.Com <br />
Berita Lengkap: <a href="http://edukasi.kompas.com/read/2010/11/29/09084582/" target="_blank">http://edukasi.kompas.com/read/2010/11/29/09084582/</a> <br />
Maaf..Pengembalian.Tak.Hapuskan.TuntutanAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-90577563153307174002011-03-21T23:17:00.000-07:002011-03-21T23:17:17.781-07:00Sulitnya Tekan Penyelewengan Dana BOSKORUPSI DANA PENDIDIKAN <br />
Sulitnya Tekan Penyelewengan Dana BOS <br />
<br />
Senin, 6 Desember 2010 | 17:17 WIB <br />
<br />
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya. Temuan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jakarta atas 6 SMPN dan SDN di Jakarta tentang kerugian negara/daerah sebesar Rp 5,7 miliar merupakan bukti adanya penyelewengan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah. <br />
<br />
'Pengelolaannya selama ini cenderung tertutup dan tidak mengikuti panduan pengelolaan dana BOS sebagaimana yang telah dibuat oleh Kemdiknas.' <br />
-- Febri Hendri <br />
<br />
Sebelumnya, pada 2007 BPK RI juga telah menemukan adanya penyelewengan dana BOS 2.054 sekolah dari 3.237 sampel sekolah yang diperiksa dengan dengan nilai penyimpangan kurang lebih Rp 28,1 miliar. Artinya, terdapat enam dari sepuluh sekolah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS pada tahun 2007 dengan rata-rata penyimpangan sebesar Rp 13,6 juta. <br />
<br />
Peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri kepad Kompas.com, Senin (6/12/2010), mengungkapkan, penyimpangan dana BOS di tingkat sekolah kini telah menjadi fenomena umum. Salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelolaannya............................ <br />
<br />
Sumber: Kompas.Com <br />
Berita Lengkap: <a href="http://edukasi.kompas.com/read/2010/12/06/17175963/" target="_blank">http://edukasi.kompas.com/read/2010/12/06/17175963/</a> <br />
Sulitnya.Tekan.Penyelewengan.Dana.BOSAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3611415361917178907.post-63251805275722253032011-03-21T23:14:00.001-07:002011-03-21T23:14:15.676-07:00SEMA 14/2010 Mulai Berlaku, MA Siapkan BarisanMenyambut implementasi SEMA 14/2010 yang mulai berlaku 1 Maret 2011, Kepaniteraan MA menyiapkan barisannya dengan melakukan internalisasi isi SEMA tersebut terhadap para operator di satker Ditpranata, Panmud, Pusat Data Kepaniteraan, dan Tim IT Ditjen. Acara yang akan berlangsung hingga Minggu (13/3) ini dibuka secara resmi oleh Panitera MA, Jum’at (11/3), di Hotel Ibis Jakarta. <br />
<br />
Dalam sambutannya, Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH, menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pencari keadilan seluruh aktivitas manajemen perkara harus memberdayakan teknologi informasi. “Dari mulai register, pelaporan, penyusunan putusan harus berbasis IT”, ujarnya. Teknologi Informasi, lanjut Panitera, bisa memberikan kecepatan, keakuratan, dan efisiensi dalam menyelesaikan pekerjaan. <br />
<br />
Menurut Panitera MA, kelahiran SEMA 14/2010 merupakan terobosan kebijakan pemberdayaan IT yang dilakukan oleh kepaniteraan MA untuk mempercepat proses penyelesaian minutasi perkara di MA. Panitera menganalisa bahwa selama ini yang menjadi penyebab lambatnya proses minutasi adalah proses pengetikan putusan. Dalam proses ini, operator mengetik ulang bagian-bagian putusan seperti gugatan,eksepsi, rekonvensi, amar putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, memori kasasi (dalam perkara perdata,red ). “bagian-bagian putusan tersebut semuanya ada di dalam putusan, dan semua putusan pengadilan dibuat menggunakan komputer”, ungkap Panitera.<br />
<br />
“Oleh karena itu, MA mewajibkan pengadilan menyertakan file putusan dalam berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali, dan jika kewajiban ini diabaikan, MA akan menyatakan berkas tidak lengkap”, imbuh Panitera memberikan penjelasan substansi SEMA 14/2010.<br />
<br />
<br />
<h2>Mempercepat Minutasi</h2>Pemberlakuan kewajiban menyertakan dokumen elektronik dalam berkas permohonan kasasi/PK ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2011 terhitung tanggal akta pernyataan permohonan kasasi/peninjauan kembali. “Diharapkan petugas penelaah berkas di Ditpranata memperhatikan ketentuan ini. Jika dalam berkas belum terlampir CD atau bukti pengiriman file menggunakan e-mail atau aplikasi direktori putusan berkas tidak boleh diteruskan ke Panitera Muda untuk diregister”, papar Panitera menjawab pertanyaan salah seorang peserta.<br />
<br />
Jika SEMA 14/2010 ini telah berjalan efektif, Panitera meyakini perkara yang diajukan setelah 1 Maret 2010 bisa diselesaikan lebih cepat proses minutasinya. Hal ini karena operator tidak lagi melakukan pengetikan ulang bagian-bagian putusan. “Mereka cukup copy paste sehingga penyelesaiannya lebih cepat”, ungkapnya.<br />
Sistem Direktori Putusan<br />
<br />
Aria Suyudi, SH,LLM, koordinator Tim Asistensi Pembaruan Peradilan, yang menjadi salah seorang nara sumber pada kegiatan sosialisasi ini, menerangkan bahwa dari tiga cara penyampaian dokumen elektronik ke MA (CD, email, dan direktori putusan, red), penggunaan sistem direktori putusan sangat disarankan. “Penggunaan sistem direktori putusan memiliki manfaat ganda, selain kewajiban penyampaian file putusan terpenuhi, kewajiban publikasi putusan pun terlaksana”, paparnya.<br />
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Manajemen Perkara MA, Asep Nursobah. Menurutnya, dengan menggunakan cara ke tiga ini diharapkan Direktori Putusan Mahkamah Agung ini bisa menjelma menjadi pusat data putusan nasional. (an)Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11521136949974833066noreply@blogger.com0