PALEMBANG – HUMAS, Era Teknologi Informasi di MA terus mengalami pembaharuan. Kini MA tengah berkonsentrasi untuk mengembangkan system informasi penelusuran perkara (Case Tracking System/ CTS) . CTS ini merupakan tahap pertama dari pembangunan Sistem Manajemen Perkara Pengadilan berbasis web dengan berbagai kemudahan dalam pemasukkan dan pengolahan data serta pencetakan laporan. Kemudahan CTS untuk pengguna terutama kepaniteraan dan pejabat struktural di PN untuk memonitor dan inventarisasi perkara yang ditangani oleh PN. Kemudahan CTS tersebut di dukung oleh sarana dan prasarana yang memadai seperti kelistrikan, infrastruktur jaringan komputer dan perangkat keras berupa server, komputer desktop dan peralatan TI lainnya.CTS ini menyediakan data dan informasi untuk masyarakat melalui meja informasi dan website pengadilan seperti status perkara, jadwal sidang dan informasi lainnya yang di amanatkan oleh SK KMA no. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayan Informasi di Pengadilan. SK KMA no. 1-144 ini merupakan revisi dari SK KMA no. 144/KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Maka MA menyelenggarakan Pelatihan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Case Tracking System/CTS) Pertama pada Rabu, 7 Februari 2010 yang dipusatkan di PN Palembang. Pelatihan yang dilaksanakan tanggal 7-8 Februari ini di ikuti 50 orang staf Pengadilan Negeri Palembang di Hotel Aryaduta Palembang , Sumatera Selatan. Pelatihan ini terselenggara atas kerja sama antara Mahkamah Agung RI dengan USAID melalui proyek Changes for Justice (C4J). Pelatihan ini diselenggarakan di 4 Pengadilan Negeri yaitu Pengadilan Negeri Palembang tanggal 7-8 Februari, Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14-16 Februari, Pengadilan Negeri Bandung tanggal 21-22 Februari, dan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 28 Februari-1 Maret 2011.(humas/ats)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar