Cari Blog Ini

Selasa, 17 Mei 2011

Oknum PNS PN Ngaku Gelapkan Tujuh Motor

BENGKULU – Oknum PNS Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang yang juga mantan Panitera Muda (Panmud) Pidana, Mu (39) hingga kemarin (12/5) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu. Cukup mencengangkan, ternyata bukan hanya motor Honda Beat BD 2175 EM milik Asepta Anjasmara (25), warga Jalan Bali RT 6 Kelurahan Kampung Bali saja yang digelapkannya.
Kepada penyidik, Mu mengaku sudah menggelapkan 6 unit motor, selain motor Asepta. Diantaranya, Honda Revo BD 5111 EE milik Keysa Andika Putra (27), warga Jalan Iskandar 3 Kelurahan Tengah Padang, Yamaha Mio BD 2716 EH milik Lonconero (33), warga Jalan Flamboyan RT 18 Simpang SKIP.
“Itu yang korbannya resmi melapor kepada kami. Masih ada 4 motor lainnya, yakni Honda Vario, Yamaha Mio, Yamaha Xeon dan Honda Revo milik warga Kelurahan Kampung Bali yang korbannya belum melapor secara resmi,’’ kata Kapolres Bengkulu, AKBP. H. Joko Suprayitno, SST, MK melalui Kasat Reskrim, AKP. Gunar Rahadiyanto, S.Ik kepada RB, kemarin (12/5).
Gunar menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan. Pasalnya, disinyalir Mu ini juga terlibat penggelapan mobil. Untuk modus, semua motor dirental oleh Mu dengan perjanjian pembayaran bervariasi untuk setiap jenis motor per harinya. Namun kenyataannya, motor digadai oleh Mu kepada pihak lain seharga Rp 2 juta per motor.
“Status Mu sudah kami tetapkan tersangka. Terhitung hari ini (kemarin, red), Mu kami tahan. Untuk perbuatannya, kami jerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Dengan jumlah korban yang terbongkar semakin banyak ini, tentu saja akan semakin memberatkan hukuman tersangka,” pungkas Gunar.
Mu sendiri diringkus Tim Buser Rabu (11/5) di kawasan Bengkulu Indah Mall (BIM) dengan cara dipancing menggunakan jasa perempuan. Polisi yang sudah memburunya seminggu lebih, akhirnya bekerjasama dengan korban (Asepta) dan teman wanita korban dengan cara memancing Mu keluar dari persembunyiannya.
Diajak bertemu oleh teman wanita korban di BIM sebagaimana kesepakatan dalam telepon, Mu yang terkenal banyak teman wanita ini tak sedikit pun merasa curiga. Walaupun sama sekali belum kenal dengan wanita yang meneleponnya itu. Alhasil, Mu langsung dibekuk saat menemui teman korban yang memancingnya mengajak bertemu itu.

Kamis, 05 Mei 2011

Cinta Tak Direstui, Bawa Lari Pacar, Dituntut 10 Tahun

KEPAHIANG – Masih ingat perjalanan cinta, Rozi Gustom (21), warga Desa Talang Karet Kecamatan Tebat Karai. Pria yang didakwa karena melarikan anak di bawah umur He (17), yang tak lain pacarnya sendiri telah dituntut oleh JPU selama 10 tahun kurungan penjara.
Humas PN Kepahiang Bambang Setiawan, saat dikonfirmasi menerangkan UU perlindungan anak menjadi acuan dalam perkara di atas. “Tuntutan, sudah dijatuhi. Agenda kita, tinggal menunggu putusan,” ujar Bambang.
Apa yang dialami Rozi, cukup menarik. Rozi dilaporkan orang tua He, sekitar akhir tahun 2010 silam karena membawa He tanpa izin keluarga selama 2 hari.
Belakangan diketahui, antara terdakwa dan He ternyata sudah berteman dekat sejak He masih di bangku SMP. Pihak keluarga yang tak merestui hubungan ini, mencoba memisahkan hubungan cinta keduanya dengan menyekolahkan He, di SMA St Yoseph di Kabupaten Lahat (Sumsel).
Perbedaan agama diantara kedua anak adam di atas, semakin membuat orang tua He melarang hubungan percintaan keduanya.
Bukannya merenggang, hubungan keduanya malah kian erat. Meski secara fisik mereka terpisah, tali cinta tetap terjalin dengan cara sembunyi-sembunyi. Hingga puncaknya, disaat menjalani liburan He pun pulang ke rumahnya di Talang Benih Curup Rejang Lebong. Kabar kepulangan sang pacar, diketahui RG. Masih dengan cara diam-diam RG menjemput He ke Kota Curup untuk dibawa ke Kepahiang. Dua hari menghilang dari rumah tanpa kabar, membuat pihak keluarga melayangkan laporan ke Polres Rejang Lebong.
Alhasil, RG yang diketahui keberadaannya di Kepahiang berhasil dibekuk. Kepada penyidik, RG mengaku selama tinggal di Kepahiang He menginap di salah satu rumah temannya. Mereka berdua tidak tinggal satu rumah.(meiko)