KEPAHIANG – Masih ingat perjalanan cinta, Rozi Gustom (21), warga Desa Talang Karet Kecamatan Tebat Karai. Pria yang didakwa karena melarikan anak di bawah umur He (17), yang tak lain pacarnya sendiri telah dituntut oleh JPU selama 10 tahun kurungan penjara.
Humas PN Kepahiang Bambang Setiawan, saat dikonfirmasi menerangkan UU perlindungan anak menjadi acuan dalam perkara di atas. “Tuntutan, sudah dijatuhi. Agenda kita, tinggal menunggu putusan,” ujar Bambang.
Apa yang dialami Rozi, cukup menarik. Rozi dilaporkan orang tua He, sekitar akhir tahun 2010 silam karena membawa He tanpa izin keluarga selama 2 hari.
Belakangan diketahui, antara terdakwa dan He ternyata sudah berteman dekat sejak He masih di bangku SMP. Pihak keluarga yang tak merestui hubungan ini, mencoba memisahkan hubungan cinta keduanya dengan menyekolahkan He, di SMA St Yoseph di Kabupaten Lahat (Sumsel).
Perbedaan agama diantara kedua anak adam di atas, semakin membuat orang tua He melarang hubungan percintaan keduanya.
Bukannya merenggang, hubungan keduanya malah kian erat. Meski secara fisik mereka terpisah, tali cinta tetap terjalin dengan cara sembunyi-sembunyi. Hingga puncaknya, disaat menjalani liburan He pun pulang ke rumahnya di Talang Benih Curup Rejang Lebong. Kabar kepulangan sang pacar, diketahui RG. Masih dengan cara diam-diam RG menjemput He ke Kota Curup untuk dibawa ke Kepahiang. Dua hari menghilang dari rumah tanpa kabar, membuat pihak keluarga melayangkan laporan ke Polres Rejang Lebong.
Alhasil, RG yang diketahui keberadaannya di Kepahiang berhasil dibekuk. Kepada penyidik, RG mengaku selama tinggal di Kepahiang He menginap di salah satu rumah temannya. Mereka berdua tidak tinggal satu rumah.(meiko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar