Korupsi Sekolah
Maaf, Pengembalian Tak Hapuskan Tuntutan
Laporan wartawan Kompas.com M.Latief
Senin, 29 November 2010 | 09:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembalian dana dan barang oleh SMPN Induk pada kas negara, kas daerah dan pengelola TKBM seperti yang dikatakan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto tidak akan menghapus tuntutan tipikor (tindak pidana korupsi). Proses hukum atas indikasi kerugian negara harus tetap berjalan. Demikian ditegaskan peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (29/11/2010).
Penegak hukum harus menjadikan temuan BPK untuk pengusutan lebih lanjut. Proses hukum harus terus berjalan.
Febri mengatakan, hal tersebut sesuai dengan pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang berbunyi: 'Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3'.Penegak hukum harus menjadikan temuan BPK untuk pengusutan lebih lanjut. Proses hukum harus terus berjalan, ujar Febri.................
Sumber: Kompas.Com
Berita Lengkap: http://edukasi.kompas.com/read/2010/11/29/09084582/
Maaf..Pengembalian.Tak.Hapuskan.Tuntutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar