LP Tipikor
Edan, Koruptor Kok Nyaman di Penjara?
Kamis, 6 Mei 2010 | 20:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menilai, pengadaan penjara khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi mengada-ada.
Koruptor dimasukkan penjara yang lebih nyaman, privasi lebih terjaga, ini nalarnya bagaimana? Mau apa sesungguhnya pemerintah, kata Rais Syuriah PBNU KH Masdar Farid Mas’udi di Jakarta, Kamis (6/5/2010), menanggapi peresmian LP khusus bagi terpidana kasus korupsi.
Dia mengkhawatirkan dengan ditempatkan di penjara khusus dan terpisah dengan terpidana lainnya, terpidana kasus korupsi mendapatkan kenyamanan. Nawaitu-nya apa? Cari 'proyek' bikin gedung atau apa? kata Direktur Perhimpunan Pemberdayaan Pesantren dan Masyarakat itu.
Menurut Masdar, sudah saatnya pemerintah memikirkan secara serius, dengan didukung penelitian serta sistem penghukuman yang efektif dan efisien, daripada sekadar menambah gedung penjara.
Harus dicari betul bentuk penghukuman yang betul-betul menimbulkan efek jera sekaligus membuat terpidana bisa berubah menjadi manusia yang lebih baik, katanya.
Khusus terpidana korupsi, Masdar memberikan usulan. Yang paling ditakuti koruptor itu kan kalau hartanya hilang. Jadi, negara harus menyita sebanyak mungkin hartanya, selain juga menghukumnya secara fisik, katanya.
Untuk penghukuman fisik, menurut Masdar, juga harus mulai dipikirkan soal kewajiban kerja sosial bagi terpidana. Ini lebih manusiawi. Secara psikologis, ini juga lebih sehat. Negara dan masyarakat bisa memperoleh manfaat, katanya.
Menurutnya, model penghukuman konvensional saat ini gagal membuat pelaku jera, apalagi menjadikannya lebih baik.
Pembangunan gedung-gedung penjara baru hanya akan melipatgandakan kegagalan, katanya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM meresmikan rumah tahanan klas I khusus Tindak Pidana Korupsi pertama di Indonesia, yaitu di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Peresmian rutan khusus tersangka kasus korupsi itu menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan atau rutan di Indonesia.
Rutan Tindak Pidana Korupsi dibangun berdasarkan standar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan jumlah kamar sebanyak 64 unit dan berkapasitas 256 orang.
Bangunan Rumah Tahanan Tipikor terbagi atas tiga lantai. Di lantai satu terdapat 16 kamar yang dihuni satu tahanan untuk satu kamar bagi tahanan yang sakit atau tua.
Adapun lantai dua dan tiga terdiri dari 12 kamar. Satu kamar di setiap lantai diperuntukkan bagi lima orang tahanan. Setiap ruangan memiliki luas 7 x 5 meter persegi pada lantai dua dan tiga, sedangkan lantai satu 3 x 6 meter.
Fasilitas lainnya adalah ruangan tambahan sekitar 25 persen dari luas ruangan untuk musala dan ruang baca. Adapun di luar kamar tersedia ruangan untuk olahraga dan menonton televisi.
Kualitas bangunan Rutan Tipikor itu memiliki ketebalan tembok sebesar 20 sentimeter, cat tembok antibahan, ketebalan besi tralis mencapai 22 milimeter, dan jarak antarpos jaga sekitar 10 meter.
Koruptor dimasukkan penjara yang lebih nyaman, privasi lebih terjaga, ini nalarnya bagaimana? Mau apa sesungguhnya pemerintah.
-- Masdar Farid Mas'udi
Sumber:Kompas.Com
http://nasional.kompas.com/read/2010/05/06/20284843
/Edan..Koruptor.Kok.Nyaman.di.Penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar