KEPAHIANG – Sejak pertengahan 2010 digeber, belum ada langkah maju dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan rumah rawan bencana milik Dinas Sosnakertran. Dua kali dilayangkah ke jaksa, sebanyak itu pula berkas dikembalikan karena belum lengkap.
Kapolres Kepahiang AKBP Chaerul Yani, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto, S.Ik menegaskan pihaknya terus menindaklanjuti penuntasan kasus dugaan korupsi pada kegiatan rumah rawan bencana. “Ya, sudah dua kali berkas sempat kita limpahkan ke Kejari. Tapi, dikembalikan karena masih ada pemberkasan yang mesti dilengkapi,” jelas Imam.
Namun, pihaknya meyakini dalam waktu dekat pelimpahan berkas Tsk dan Barang Bukti (BB) akan dilakukan. “Kasus-kasus besar, yang terjadi belakangan ini ikut mempengaruhi. Apalagi, tenaga kita terbatas,” tambah Imam.
Baru 4 Tsk dari rekanan, yakni Tsk Ma pada item pengerjaan peningkatan jalan, Tsk Yu pada pengerjaan pembangunan sanitasi kesehatan, Tsk Du pada pengerjaan pengadaan tegangan rendah listrik, serta Tsk Am, yang mengerjakan item pembangunan sarana ibadah yang sudah ditetapkan. Sedangkan dua pejabat yang seharusnya ikut bertanggung jawab, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kadisosnakertrans Arzan Saki, SE, M.Si, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Arpan, S.Sos tak beranjak dari status saksi.
Sebagai gambaran, dari proyek bernilai 832 juta ini BPKP telah menemukan angka kerugian negara sebesar Rp 56.417.660. Dengan rincian dugaan penyimpangan uang negara terjadi pada, item pembangunan sanitasi kesehatan senilai Rp 192 juta, penyimpangan sebesar Rp 14.065.245. Item pembangunan sarana ibadah senilai Rp 170 juta, penyimpangan sebesar Rp 5.119.125. Item peningkatan jalan senilai Rp 350 juta, penyimpangan yang ditemukan sebesar Rp 32.754.001. Serta pada item pengadaan listrik tegangan rendah yang memakan anggaran Rp 70 juta, penyimpangan yang ditemukan BPKP sebesar Rp 4.479.289.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar