KEPAHIANG – Pembunuhan berdarah pasangan suami istri di RT 03 Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang Saipul Bahri (54) dan Maidar (50), pada Kamis (24/3) pukul 02.00 WIB dinihari, lalu, betul-betul terencana. Tersangka Ag (54), membantai pasutri tersebut dengan tombak babi, terbilang pembunuh berdarah dingin.
Oknum guru ngaji yang dikenal taat beribadah ini tampaknya memang memendam dendam kesumat dengan Saipul Bahri tak lain ketua RT setempat, sehingga berpikiran pendek. Seakan tanpa perasaan berdosa, tanpa mengungkapkan rasa penyesalan, kepada penyidik Polres Kepahiang dengan santainya ia mengakui pembunuhan itu betul-betul telah disiapkannya jauh-jauh hari (terencana).
Tak hanya mempersiapkan perlengkapan untuk mengekesekusi korban, tetapi juga mempersiapkan metal dan fisik. Tsk jelang pembunuhan tidur siang, dengan maksud saat menghabisi nyawa korban pada dinihari, kondisi tubuh Ag lebih fresh. “Keterangannya ke penyidik demikian. Rencana pembunuhan sudah disusun, seperti tidur siang terlebih dahulu, mengasah mata tombak agar tajam,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Chaerul Yani, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto, S.Ik.
Dengan keterangan Ag serta fakta-fakta yang didapat di lapangan didukung keterangan saksi, anak kembar korban, Riki dan Riko serta seorang tetangga korban, semakin menguatkan keputusan penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, 340 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seberat-beratnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Bila proses peradilan nantinya diputuskan Ag menjalani hukuman maksimal, setidaknya penjara 20 tahun tak menutup kemungkinan ia akan dipenjara hingga ajal memanggil. Mengingat saat ini usia Ag menginjak 54 tahun, sangat rentan bagi kesehatannya saat menginjak usia manula di atas 60 tahun hidup dalam penjara yang serba terbatas.
“Kita menjerat pelaku pembunuhan itu dengan pasal pembunuhan berencana. Selain itu kita juga memastikan bahwa Ag pelaku tunggal. Ia membunuh pasutri itu seorang diri tanpa dibantu siapa pun,” beber Kasat Reskrim.
Disisi lain, Kanit Humas/PPID Polres Kepahiang Umar Fatah, SH mengingatkan kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus ini kepada aparat. Pihaknya akan bekerja seoptimal mungkin tanpa berusaha merugikan salah satu pihak, semata-mata menegakkan hukum yang berazaskan keadilan. “Kita bekerja sesuai aturan yang ada, kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Kepahiang,” pungkas Umar.
Sementara itu pantauan RB, kondisi Ag tampak masih bugar. Tidak ada perubahan dari perilakunya. Menariknya lagi, selama di penjara ia tidak meninggalkan rutinitasnya melaksanakan ibadah sebagaimana sebelum dijebloskan ke sel. Ia tetap taat mengerjakan salat lima waktu.
Sekadar mengingat, kasus pembunuhan berdarah yang menyebabkan kematian Pasutri Saipul Bahri dan Maidar). Korban Saipul tewas sebelum mendapat perawatan intensif di RSUD Kepahiang, sementara istrinya Maidar menghembuskan napas terakhir usai menjalani perawatan medis di RSUD M Yunus Bengkulu Kamis (24/3) pukul 16.00 WIB.
Dari catatan medis, luka yang diderita korban Saipul akibat luka tusukan tombak babi mengarah tepat d ibagian dadanya. Luka menganga sedalam 7 cm, panjang 8 cm dan lebar 4 cm di dada korban, termasuk luka robek di kepala, tungkai atas, tungkai bawah dan tungkai depan, serta di belakang dan depan tubuh korban. Luka tak kalah parahnya juga dialami korban Maidar, tusukan benda tajam sebanyak lima liang membekas di tubuhnya. (oce)
Oknum guru ngaji yang dikenal taat beribadah ini tampaknya memang memendam dendam kesumat dengan Saipul Bahri tak lain ketua RT setempat, sehingga berpikiran pendek. Seakan tanpa perasaan berdosa, tanpa mengungkapkan rasa penyesalan, kepada penyidik Polres Kepahiang dengan santainya ia mengakui pembunuhan itu betul-betul telah disiapkannya jauh-jauh hari (terencana).
Tak hanya mempersiapkan perlengkapan untuk mengekesekusi korban, tetapi juga mempersiapkan metal dan fisik. Tsk jelang pembunuhan tidur siang, dengan maksud saat menghabisi nyawa korban pada dinihari, kondisi tubuh Ag lebih fresh. “Keterangannya ke penyidik demikian. Rencana pembunuhan sudah disusun, seperti tidur siang terlebih dahulu, mengasah mata tombak agar tajam,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Chaerul Yani, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto, S.Ik.
Dengan keterangan Ag serta fakta-fakta yang didapat di lapangan didukung keterangan saksi, anak kembar korban, Riki dan Riko serta seorang tetangga korban, semakin menguatkan keputusan penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, 340 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seberat-beratnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Bila proses peradilan nantinya diputuskan Ag menjalani hukuman maksimal, setidaknya penjara 20 tahun tak menutup kemungkinan ia akan dipenjara hingga ajal memanggil. Mengingat saat ini usia Ag menginjak 54 tahun, sangat rentan bagi kesehatannya saat menginjak usia manula di atas 60 tahun hidup dalam penjara yang serba terbatas.
“Kita menjerat pelaku pembunuhan itu dengan pasal pembunuhan berencana. Selain itu kita juga memastikan bahwa Ag pelaku tunggal. Ia membunuh pasutri itu seorang diri tanpa dibantu siapa pun,” beber Kasat Reskrim.
Disisi lain, Kanit Humas/PPID Polres Kepahiang Umar Fatah, SH mengingatkan kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus ini kepada aparat. Pihaknya akan bekerja seoptimal mungkin tanpa berusaha merugikan salah satu pihak, semata-mata menegakkan hukum yang berazaskan keadilan. “Kita bekerja sesuai aturan yang ada, kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Kepahiang,” pungkas Umar.
Sementara itu pantauan RB, kondisi Ag tampak masih bugar. Tidak ada perubahan dari perilakunya. Menariknya lagi, selama di penjara ia tidak meninggalkan rutinitasnya melaksanakan ibadah sebagaimana sebelum dijebloskan ke sel. Ia tetap taat mengerjakan salat lima waktu.
Sekadar mengingat, kasus pembunuhan berdarah yang menyebabkan kematian Pasutri Saipul Bahri dan Maidar). Korban Saipul tewas sebelum mendapat perawatan intensif di RSUD Kepahiang, sementara istrinya Maidar menghembuskan napas terakhir usai menjalani perawatan medis di RSUD M Yunus Bengkulu Kamis (24/3) pukul 16.00 WIB.
Dari catatan medis, luka yang diderita korban Saipul akibat luka tusukan tombak babi mengarah tepat d ibagian dadanya. Luka menganga sedalam 7 cm, panjang 8 cm dan lebar 4 cm di dada korban, termasuk luka robek di kepala, tungkai atas, tungkai bawah dan tungkai depan, serta di belakang dan depan tubuh korban. Luka tak kalah parahnya juga dialami korban Maidar, tusukan benda tajam sebanyak lima liang membekas di tubuhnya. (oce)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar