Cari Blog Ini

Selasa, 26 April 2011

Agusrin Minta Vonis Bebas

JAKARTA – Persoalan tanda tangan yang discan oleh mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Drs. H. Chairuddin akan menjadi salah satu materi utama pleidoi (nota pembelaan) terdakwa Gubernur Bengkulu (nonaktif) H. Agusrin M Najamudin, ST. Tebal pleidoi yang akan dibacakan sendiri oleh Agusrin M Najamudin itu hampir 200 halaman
Penasehat Hukum (PH) Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamuddin, Marten Pongrekun menuding, tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) direkayasa. Untuk itu pada sidang pembacaan pembelaan (pleidoi) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Agusrin akan memohon vonis bebas kepada majelis hakim.
“Kami yakin tuntutan JPU itu direkayasa dan terlalu mengada-ada. Bukti dan fakta yang disampaikan di persidangan tidak kuat. Tapi tuntutannya terlalu tinggi 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan,” tuding Marten.
Tudingan bahwa tuntutan direkayasa dan mengada-ada yang dimaksud Marten, indikasinya terlihat dari bukti tanda tangan, yang dibubuhkan pada surat yang dikirim ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Marten, jelas-jelas dalam persidangan sebelumnya mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Chairuddin sudah mengakui bahwa tanda tangan itu di-scan atas inisiatif sendiri.
“Bukankan pada sidang sebelumnya Chairuddin mengakui tanda tangan itu dia yang scan. Kami punya rekamannya. Lantas kenapa JPU mengajukan surat dan bukti tanda tangannya lagi di depan majelis hakim. Ini kan namanya mengada-ada,” kata Marten dengan nada tinggi.
Diketahui surat yang dimaksud adalah surat yang dikirim ke Kemenkeu tentang permohonan izin pembukaan rekening baru untuk menampung dana kas daerah. Rekening tersebut dibuka pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bengkulu oleh Chairuddin, dengan nomor rekening 00000115-01-001421-30-3.
Dana yang dipindahkan merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Bea Perolehan Tanah Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 23,1 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Palembang dalam audit rutinnyanyatakan kerugian negara mencapai Rp20,1 miliar.
Marten mengatakan setiap kali jalannya persidangan tim kuasa hukum selalu menyiapkan rekaman. Bukti rekaman itu menjadi pegangan tim kuasa hukum dan akan dilampirkan bersama materi pembelaan dan diserahkan ke majelis hakim.
“Rekaman itu juga menjadi bukti bahwa materi tuntutan yang disampaikan JPU justru memutarbalikkan fakta sebenarnya. Tidak benar semuanya tuduhan itu,” tandas Marten.
Marten yakin Agusrin akan dibebaskan dari semua tuduhan. Kemarin, tim kuasa hukum Agusrin telah tuntas menyiapkan materi pembelaan. Isi materi pembelaan yang tebalnya hampir dua ratus halaman itu akan dibacakan sendiri oleh Agusrin, di depan majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin, didampingi dua anggota majelis hakim Kartin dan Sunardi.
“Kami sudah menyusun pembelaan yang isinya rasional dan tidak dikarang-karang seperti tuntutan JPU itu. Kami juga sudah siap fisik dan siap mental menghadapi setiap persidangan. Terkait permintaan agar Agusrin ditahan itu juga tidak rasional. Bukankah selama ini Agusrin selalu kooperatif hadir di setiap persidangan. Tidak mungkin melarikan diri,” pungkas Marten.
Menanggapi tudingan Marten Pongrekun, anggota JPU Hilman Azazi tidak mau berkomentar banyak. “Ya kita lihat saja besok,” kata Hilman dengan singkat, ketika dihubungi tadi malam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar