Cari Blog Ini

Senin, 21 Maret 2011

Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor Sebaiknya Dihentikan

Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor Sebaiknya Dihentikan

Selasa, 08 September 2009 23:09 WIB
Penulis : Nurulia Juwita Sari

JAKARTA--MI: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta panitia kerja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menghentikan pembahasan RUU tersebut. ICW menilai, Panja justru melemahkan keberadaan pengadilan tipikor.

(Panja) itu melemahkan kewenangan KPK dan pengadilan tipikor. Jadi lebih baik pembahasannya tidak perlu dilanjutkan, tegas peneliti ICW Danang Widayoko, Selasa (8/9).

ICW berharap, kata Danang, pengadilan tipikor diselamatkan lewat jalur peraturan pengganti undang-undang (perppu). Karena kalau seperti ini yang kita khawatirkan terjadi. Pembahasannya dari dulu sampai sekarang kesepakatannya justru melemahkan KPK. Pembahasan yang dilakukan DPR sangat menyedihkan dan mengecewakan, paparnya.

Apalagi, menurut Danang, pemangkasan kewenangan penuntutan KPK yang semakin melemahkan KPK. Ini membahayakan, sama saja mundur 10tahun kebelakang, sebetulnya KPK dilengkapi kewenangan penuntutan, cetus Danang.

Ia menambahkan pembahasan UU Tipikor justru membela kepentingan para koruptor. Banyak pasal-pasal titipan, imbuhnya.

ICW menilai, upaya melemahkan KPK ini sebagai serangan balik tersistematis kepada KPK yang selama ini cukup efektif. Karena tidak banyak yang lolos dari KPK, ini berbeda bila kasusnya ditangani oleh kejaksaan atau kepolisian dan masuk kepengadilan umum. Banyak vonis yang mengecewakan bahkan vonis bebas lebih dari separuh, pungkasnya. (NJ/OL-06)

Sumber: Media Indonesia Online
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/09/09/94764/
16/1/Pembahasan_RUU_Pengadilan_Tipikor_Sebaiknya_
Dihentikan_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar