BENGKULU – Publik Bengkulu saat ini masih penasaran menunggu pengumuman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengenai penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan aliran dana Pilkada Gubernur senilai Rp 45,4 miliar ke KPU Kabupaten/Kota. Hasil penyidikan Kejati saat ini sudah mengarah kepada sejumlah nama yang bakal menjadi tersangka. Info yang digali RB, jumlah tersangka bakal lebih dari 2 orang, alias ramai-ramai.
‘’Pemeriksaan kami masih sebatas memperkuat bukti indikasi penyimpangan. Ya tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan para saksi ini nanti, tergambar siapa-siapa saja yang bertanggungjawab. Itu semua kan bisa dilacak lewat penggunaan dana dari laporan pertanggungjawabannya dari masing-masing KPU,’’ ujar Asintel Kejati Bengkulu, Soeprihanto, SH, MH didampingi Kasi Penkum dan Humas, Santosa, SH kepada RB, kemarin.
Dikatakan Santosa, dari pemeriksaan yang dilakukan anggotanya diketahui total dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan dari seluruh KPU atas penyelenggaraan Pilkada Provinsi ini kurang lebih sekitar Rp 2 miliar. Dana itu merupakan sisa dari total dana untuk pengadaan logistik. Dikemanakan dana itu? Sebagian dikembalikan ke kas negara. Sebagian dikembalikan ke KPU provinsi. Sebagian lagi belum jelas dikemanakan.
‘’Kalau versi pihak KPU provinsi, mereka belum menerima laporan pertanggungjawaban dari KPU kabupaten/kota. Apakah benar seperti itu, masih kami periksa lebih dalam. Intinya, indikasi penyelewengan dana itu tetap ada. Namun untuk memperkuat pembuktiannya nanti, kami akan meminta bantuan ahli, diantaranya auditor dari lembaga berwenang di bidang itu,’’ papar Santosa.
Disentil apakah tim penyidik akan memeriksa pihak pengadaan dari ekstern KPU dalam perkara ini, Santosa belum bisa memastikan. Namun jika keterangan saksi semakin mengerucut dan membuktikan adanya penyelewengan dana dalam pembelian logistik (surat suara, ATK, kartu pemilih dan formulir), tentu saja pihak kontraktor pelaksananya akan turut diperiksa. ‘’Inti dari penyidikan kami ini, masalah pertanggungjawaban penggunaan sisa dana kurang lebih senilai 2 miliar itu. Namun dari situ tentunya tidak menutup kemungkinan akan berkembang,’’ pungkas Santosa.
KPU RL Diperiksa Lagi
Sementara dari pantauan RB kemarin (8/4), tampak tim penyidik Pidsus Kejati yang sibuk melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dari KPU Rejang Lebong. Ketiganya meliputi, ketua, sekretaris dan bendahara. Materinya seputar tanggungjawab sisa dana penyelenggaraan pilkada provinsi. ‘’Apa-apa saja materinya, saya rasa belum bisa dipublikasikan. Namun kalau pertanyaannya berapa jumlah pertanyaan? Bisa saya jawab, masing-masing saksi dicecar 20 item pertanyaan. Itu draft dari kami. Namun faktanya berkembang sesuai perkembangan pemeriksaan,’’ terang Santosa.
Ketiga saksi ini, diakui Santosa sebelumnya sudah dipanggil. Namun ada item pemeriksaan yang perlu dilengkapi sehingga dipanggil kembali. Santosa memastikan seluruh KPU akan mendapat giliran diperiksa mengingat penyelenggaraan pilkada provinsi ini melibatkan seluruh KPU kabupaten/kota. ‘’Ya tadinya mereka-mereka ini juga sudah kami periksa dalam penyelidikan. Bahkan Ketua KPU Provinsi juga sudah kami periksa dalam rangka pencarian indikasi penyimpangan,’’ demikian Santosa.
Pemeriksaan itu sendiri berjalan secara maraton sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Ditemui usai pemeriksaan, Ketua KPU RL, Halid Syaifullah tidak menampik pemanggilannya untuk pemeriksaan seputar penggunaan dana pilkada provinsi. Namun ia masih enggan berkomentar seputar materi pemeriksaan. ‘’Yang jelas pemeriksaan ini berkaitan dengan permasalahan pilkada. Tidak mungkin masalah lainnya. Bukan saya tidak mau berkomentar, tetapi belum saatnya dan tidak tepat kondisinya,’’ elak Halid.
Dari perkembangan yang ada, arah pemeriksaan tidak tertutup kemungkinan mengarah ke pihak rekanan KPU. Diantaranya pihak pelaksana pengadaan logistik. Seperti contoh, PT PBT yang memenangkan tender pengadaan surat suara dengan nilai kontrak sekitar Rp 800 juta. CV AN selaku pemenang tender pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan kelengkapan dengan nilai kontrak 500 juta. CV PE selaku pemenang tender pengadaan kartu pemilih dengan kontrak senilai Rp 600 juta. Terakhir, PT CS selaku pemenang tender pengadaan formulir dengan nilai kontrak Rp 600 juta. (sca)
‘’Pemeriksaan kami masih sebatas memperkuat bukti indikasi penyimpangan. Ya tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan para saksi ini nanti, tergambar siapa-siapa saja yang bertanggungjawab. Itu semua kan bisa dilacak lewat penggunaan dana dari laporan pertanggungjawabannya dari masing-masing KPU,’’ ujar Asintel Kejati Bengkulu, Soeprihanto, SH, MH didampingi Kasi Penkum dan Humas, Santosa, SH kepada RB, kemarin.
Dikatakan Santosa, dari pemeriksaan yang dilakukan anggotanya diketahui total dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan dari seluruh KPU atas penyelenggaraan Pilkada Provinsi ini kurang lebih sekitar Rp 2 miliar. Dana itu merupakan sisa dari total dana untuk pengadaan logistik. Dikemanakan dana itu? Sebagian dikembalikan ke kas negara. Sebagian dikembalikan ke KPU provinsi. Sebagian lagi belum jelas dikemanakan.
‘’Kalau versi pihak KPU provinsi, mereka belum menerima laporan pertanggungjawaban dari KPU kabupaten/kota. Apakah benar seperti itu, masih kami periksa lebih dalam. Intinya, indikasi penyelewengan dana itu tetap ada. Namun untuk memperkuat pembuktiannya nanti, kami akan meminta bantuan ahli, diantaranya auditor dari lembaga berwenang di bidang itu,’’ papar Santosa.
Disentil apakah tim penyidik akan memeriksa pihak pengadaan dari ekstern KPU dalam perkara ini, Santosa belum bisa memastikan. Namun jika keterangan saksi semakin mengerucut dan membuktikan adanya penyelewengan dana dalam pembelian logistik (surat suara, ATK, kartu pemilih dan formulir), tentu saja pihak kontraktor pelaksananya akan turut diperiksa. ‘’Inti dari penyidikan kami ini, masalah pertanggungjawaban penggunaan sisa dana kurang lebih senilai 2 miliar itu. Namun dari situ tentunya tidak menutup kemungkinan akan berkembang,’’ pungkas Santosa.
KPU RL Diperiksa Lagi
Sementara dari pantauan RB kemarin (8/4), tampak tim penyidik Pidsus Kejati yang sibuk melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dari KPU Rejang Lebong. Ketiganya meliputi, ketua, sekretaris dan bendahara. Materinya seputar tanggungjawab sisa dana penyelenggaraan pilkada provinsi. ‘’Apa-apa saja materinya, saya rasa belum bisa dipublikasikan. Namun kalau pertanyaannya berapa jumlah pertanyaan? Bisa saya jawab, masing-masing saksi dicecar 20 item pertanyaan. Itu draft dari kami. Namun faktanya berkembang sesuai perkembangan pemeriksaan,’’ terang Santosa.
Ketiga saksi ini, diakui Santosa sebelumnya sudah dipanggil. Namun ada item pemeriksaan yang perlu dilengkapi sehingga dipanggil kembali. Santosa memastikan seluruh KPU akan mendapat giliran diperiksa mengingat penyelenggaraan pilkada provinsi ini melibatkan seluruh KPU kabupaten/kota. ‘’Ya tadinya mereka-mereka ini juga sudah kami periksa dalam penyelidikan. Bahkan Ketua KPU Provinsi juga sudah kami periksa dalam rangka pencarian indikasi penyimpangan,’’ demikian Santosa.
Pemeriksaan itu sendiri berjalan secara maraton sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Ditemui usai pemeriksaan, Ketua KPU RL, Halid Syaifullah tidak menampik pemanggilannya untuk pemeriksaan seputar penggunaan dana pilkada provinsi. Namun ia masih enggan berkomentar seputar materi pemeriksaan. ‘’Yang jelas pemeriksaan ini berkaitan dengan permasalahan pilkada. Tidak mungkin masalah lainnya. Bukan saya tidak mau berkomentar, tetapi belum saatnya dan tidak tepat kondisinya,’’ elak Halid.
Dari perkembangan yang ada, arah pemeriksaan tidak tertutup kemungkinan mengarah ke pihak rekanan KPU. Diantaranya pihak pelaksana pengadaan logistik. Seperti contoh, PT PBT yang memenangkan tender pengadaan surat suara dengan nilai kontrak sekitar Rp 800 juta. CV AN selaku pemenang tender pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan kelengkapan dengan nilai kontrak 500 juta. CV PE selaku pemenang tender pengadaan kartu pemilih dengan kontrak senilai Rp 600 juta. Terakhir, PT CS selaku pemenang tender pengadaan formulir dengan nilai kontrak Rp 600 juta. (sca)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar