KEPAHIANG – Cukup besar uang rakyat mesti disiapkan untuk rehabilitasi Kantor Bupati dan DPRD pada APBD 2011 ini. Setidaknya Rp 2 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas PU Kepahiang harus digelontorkan untuk menjaga keindahan dua kantor kebanggaan Kepahiang itu. Artinya, dana rehabilitasi pada masing-masing kantor mencapai Rp 1 miliar.
Alokasi anggaran ini belum termasuk dana pengawasan senilai Rp 66,88 juta, plus dana perencanaan sebesar Rp 74,53 juta. Sebagai gambaran, dalam APBD 2011 pendapatan dipatok sebesar Rp 404,75 miliar yang berasal dari PAD Rp 15,41 miliar dan dana perimbangan Rp 321,4 miliar. Sedangkan belanja daerah hanya dipatok Rp 401,79 miliar yang terdiri dari belanja langsung Rp 187,72 miliar dan belanja langsung sebesar Rp 214,07 miliar. Angka belanja ini, belakangan masih terus mengalami pergeseran sebagaimana hasil dari verifikasi gubernur yang diterima DPRD.
Dari alokasi dana di atas, dana perimbangan masih mendominasi alokasi pendapatan daerah sebesar Rp 321,4 miliar. Dengan rincian, bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp 22,8 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAU) Rp 264,75 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 33,84 miliar.
Pasokan pendapatan daerah lainnya, berasal dari item pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp 67,83 miliar. Yang terdiri dari pendapatan hibah sebesar Rp 48,86 miliar, bagi hasil pajak dari Provinsi Rp 9,71 miliar dan dana penyesuaian otonomi khusus sebesar Rp 9,55 miliar.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua I DPRD Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip meminta semua pihak untuk menjalankan amanah APBD sesuai dengan peruntukannya. Jangan ada lagi, kegiatan yang telah tercantum dalam APBD malah tidak dialihkan atau bahkan tidak ada saat realisasinya. “Semua berhak melakukan pengawasan, ini penting agar pembangunan yang dijalankan dengan menggunakan APBD lebih terkontrol,” demikian Nata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar