Cari Blog Ini

Kamis, 14 April 2011

Diusut Jaksa Bengkulu, KPU Mulai Banyak Sakit

BENGKULU – Target penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Pilkada Provinsi Bengkulu senilai Rp 2 miliar dari total dana Pilkada Rp 45,4 miliar dalam pekan ini tidak terkejar. Itu lantaran, pemeriksaan anggota KPU Kabupaten mengalami hambatan. Anggota KPU yang sudah beberapa kali dipanggil tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena mengaku sakit.
Namun Asisten Intelijen (Asintel), Soeprihanto, SH, MH didampingi Kasi Penkum dan Humas, Santosa, SH tidak mau membeberkan siapa saja anggota KPU yang mengajukan alasan sakit itu. Yang jelas, dia mentargetkan akhir bulan ini, tersangka sudah ada.
‘’Justru karena perampungan pemeriksaan saksi KPU Kabupaten dan KPU Kota tidak terkejar minggu ini, penetapan tersangka molor akhir bulan. Tadinya, rencana kami minggu depan sudah ada tersangkanya. Artinya perampungan pemeriksaan saksi KPU Kabupaten dan Kota mau tidak mau diundur minggu depan, digabung dengan pemeriksaan saksi KPU Provinsi. Mudah-mudahan target kami ini tercapai,’’ kata Soeprihanto kepada RB.
Lebih lanjut Soeprihanto mengatakan, tunggakan pemeriksaan saksi tinggal untuk KPU Lebong. Namun pihaknya akan kembali memeriksa Ketua, Sekretaris dan Bendahara dari KPU Kepahiang lantaran masih ada keterangan dari saksi yang dinilai belum lengkap. Diantaranya seputar tarik-ulur pengembalian sisa dana penyelenggaraan Pilkada Provinsi.
‘’Dari sekarang saja sudah ketahuan siapa yang paling bertanggungjawab dalam penggunaan dana ini. Siapa dia, sepeti kata saya kemarin, tunggu tanggal mainnya. Yang pasti si calon tersangka ini tidak bisa mengelak lagi karena setiap pencairan dana atas persetujuannya semua melalui tandatangan perintah pencairan dana. Sekali lagi saya ingatkan, tersangka tidak mungkin satu orang,’’ papar Soeprihanto.
Ditanya mengeni KPUgate jilid II, Soeprihanto masih enggan berkomentar banyak lantaran masih memfokuskan pengusutan pada penggunaan dana sisa sekitar Rp 2 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu. Tetapi Soeprihanto tidak menampik peluang KPUgate jilid II semakin besar dengan adanya selentingan penggunaan dana untuk pembelian logistik Pilkada Provinsi yang dimark up.
‘’Apa saja itu nantilah. Yang pasti kalian sendiri sudah tahu apa-apa saja. Tidak mungkin tidak mengerti. Untuk hal yang paling kasat mata saja sudah nampak. Ya itu, penggunaan paku sebagai alat pencoblos kertas surat suara yang semestinya berupa alat khusus mirip jarum suntik. Dari situ saja orang awal sudah bisa menilai pasti harganya akan lebih mahal harga alat khusus daripada harga paku,’’ jelas Soeprihanto.
Ketua KPU Kota Diperiksa
Sementara kemarin (14/4) pemeriksaan terus berlanjut. Setidaknya tim penyidik memeriksa 3 saksi yakni Salahudin Yahya selaku Ketua KPU Kota, Siswanto, SH selaku Sekretaris dan Bendahara. Ketiganya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB secara maraton. Setidaknya masing-masing saksi dicecar sekitar 25 item pertanyaan seputar penggunaan dana dalam penyelenggaraan Pilkada Provinsi.
Ditemui usai pemeriksaan, Salahudin mengaku pertanyaan terfokus pada pembayaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah KPU Kota yang dinilai paling tinggi dibanding KPU Kabupaten. Namun ia yakin untuk pembayaran honor PPK dan PPS di KPU Kota sudah berjalan sesuai prosedur hukum, yakni Permendgri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilukada.
‘’Honor PPK dan PPS kami lebih besar wajar, kontrak kerjanya 8 bulan. Sedangkan yang lain hanya 6 bulan. Perihal 8 bulan masa kerja PPK dan PPS ini sudah sejak awal saya ajukan ke KPU Provinsi dan disetujui oleh Pak Ketua KPU Provinsi Dunan Herawan, S.Sos. Apalagi di Kota ini sempat terjadi demo dari PPK dan PPS yang menagih honornya. Untuk itu, ketika hanya dibayar 6 bulan, sisa 2 bulannya lagi saya tagih ke KPU Provinsi,’’ ujar Salahudin.
Versi Salahudin, di dalam aturan Permendagri ini diatur mengenai masa kerja PPK dan PPS. Dimana maksimalnya 8 bulan. Artinya untuk pembayaran honor PPK dan PPS di KPU Kota dinilainya tidak bertentangan dengan priduk hukum yang mengatur penggunaan dana Pilkada ini. Namun untuk nilai honor PPK dan PPS ini, Salahudin mengaku tidak ingat angka persisnya. Namun berkisar Rp 700 ribuan/orang. ‘’Alasan saya mengajukan 8 bulan sejak awal, untuk mengantisipasi putaran kedua dalam Pemilihan Gubernur waktu itu. Walaupun kenyataannya tidak ada putaran kedua,’’ beber Salahudin. (sca)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar