Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamuddin. Alhasil PN Jakpus akan melanjutkan persidangan dugaan korupsi senilai Rp 20,16 Miliar ini,
"Mengadili, menyatakan seluruh keberatan penasehat hukum tidak dapat terima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," ujar ketua hakim Syarifudin saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (1/2/2011).
Sementara itu, menurut Syarifudin dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum sudah cermat dan tersusun secara lengkap, dengan demikian mengabulkan seluruh dakwaan penuntut umum.
"Memutuskan bahwa tuntutan Jaksa telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 KUHAP, serta menimbang bahwa seluruh keberatan dari penasihat dianggap tidak punya alasan yuridis yang kuat dan secara yuridis tidak dapat diterima," tegas hakim.
Dengan demikian, majelis meminta kepada penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini. "Majelis meminta untuk jadwal persidangan seminggu dua kali yakni hari senin dan selasa yakni dimulai tanggal 7 Februari," tutupnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Agusrin menyatakan keberatan atas dakwaan JPU terhadap kliennya. Tim yang diketuai Pengacara Marthen Pongrekun menilai dakwaan JPU error in persona dengan menjadikan Agusrin sebagai tersangka.
Kuasa Hukum berpendapat yang melakukan kejahatan korupsi adalah anak buah Agusrin, Kadispenda Bengkulu, Chairuddin yang sudah dihukum oleh PN Bengkulu. Dia menggunakan putusan Chairuddin sebagai penguat bahwa Majelis Hakim tidak menyatakan Agusrin sebagai pelaku bersama-sama Chairuddin dalam kejahatan itu.
Agusrin dihadapkan ke meja hijau karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menyalahgunakan uang kas daerah untuk kepentingan pribadinya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,162 miliar.
Sumber : http://www.detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar