KEPAHIANG – Empat tersangka pengedar sabu-sabu asal Aceh masing-masing Mt (39), Bh (32), Jm (28) dan Sy (30), ternyata nekat membawa sabu-sabu seberat 99,7 gram ke Bengkulu karena mendapatkan fee sampai Rp 3 juta. Padahal, barang haram yang didatangkan langsung dari Kota Medan (Sumut) itu jika diuangkan bisa mencapai Rp 300 juta. Uang lelah sebesar Rp 3 juta itu pun, akan diberikan begitu barang bawaan para tersangka sampai ke tujuan.
Kapolres Kepahiang Chaerul Yani, S.Ik mengatakan keterangan yang diperoleh dari empat tersangka menjadi bahan dari penyidik untuk mengembangkan penyidikan. “Ya, karena alasan ekonomi mereka (para Tsk,red) mau saja mengantar sabu dengan resiko besar,” ujar Chaerul.
Fenomena tangkapan besar jajaran Polres Kepahiang, yang bisa dikatakan terbesar juga dalam sejarah penangkapan sabu-sabu di Provinsi Bengkulu itu, menurut Chaerul sudah sepatutnya membuat semua pihak meningkatkan kewaspadaannya.
Karena sudah terbukti Kepahiang, khususnya Kota Bengkulu bukan lagi sebagai tempat transit Narkoba saja. Tapi lebih dari itu, menjadi tujuan para bandar besar Narkoba. “Pemda harus pro aktif, bukan hanya polisi saja yang terus-terusan menangkap bandar Narkoba. Harus dipikirkan, bagaimana cara membuat warga enggan menggunakan Narkoba,” ujar Kapolres.
Dari keterangan para tersangka juga diketahui, sabu-sabu yang dibawa melalui jalur darat tersebut akan diberikan kepada seseorang di Kepahiang dan Bengkulu. Sudah menjadi tugas PR polisi tentunya, untuk mengembangkan penyidikan dengan membidik rantai distribusi sabu-sabu yang dibawa warga Bireun Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu. “Harus kita akui, rantai jaringan peredaran besar Narkoba sangat rapi. Contohnya, keempat Tsk yang baru kita tangkap barusan. Untuk sementara, rantainya terhenti diempat Tsk saja. Pengakuan sementara, keempat Tsk sebagai kurir,” beber Kapolres.
Ke BPOM
Sementara itu, Barang Bukti (BB) sabu-sabu yang berhasil diamankan jajaran Polres Kepahiang telah dibawa ke BPOM Bengkulu, kemarin. Kasat Narkoba Polres Kepahiang AKP Rudi S, SH menerangkan, dari hasil pemeriksaan BB yang diperoleh positif tergolong Narkoba jenis sabu-sabu. Hanya saja setelah diukur ulang, bobotnya menyusut 0,3 gram menjadi 99,7 gram. Sebelumnya, berat sabu yang dihitung dengan timbangan manual seberat 100 gram. “Ya, saat kita ukur sebelumnya, termasuk platis pembungkusnya. Sedangkan di BPOM kan tidak, sabu-sabu murni yang kita ukur,” jelas Rudi.
Atas perbuatan yang telah dilakukan ke empat Tsk, telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara. (meiko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar